2013, Polda Riau Pecat 38 Personel Bermasalah
Dalam rangka menegakkan disiplin, sebanyak 38 personel Polda Riau dipecat dengan tidak hormat. Putusan tersebut yang terberat dari 374 kasus indisipliner sepanjang 2013.
Portalriau.com-PEKANBARU- Sebanyak 38 anggota Polda Riau dinyatakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sepanjang 2013. Secara keseluruhan, ada 374 personel yang diproses hukum tahun ini.
Kapolda Riau Brigjen Pol. Condro Kirono mengatakan, ia tidak akan menutupi dan melindungi anggotanya yang melakukan pelanggaran. Pihaknya akan tetap menindak sesuai aturan dan ketetapan yang berlaku.
"Semua yang dipecat melalui proses persidangan di internal Polri. Namun, masih ada yang menolak dengn mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), menggugat keputusan Kapolda," kata Kapolda Riau di depan awak media, Selasa (31/12/13) sore.
Angka personel yang diproses hukum mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Tahun lalu ada 447 personel yang diproses hukum, sementara tahun ini 374 personel.
"Dominasinya di golongan bintara sebanyak 339 personel, Pama (Perwira Pertama) 25 personel dan di perwira menengah (pamen) 10 personel," papar Kapolda.
Di Polresta Pekanbaru, sudah ditangani 17 kasus pelanggaran kode etik, dimana 9 di antaranya merupakan kasus disersi. Polisi sudah menuntaskan 8 kasus. Empat personel telah dinyatakan PTDH.
Kapolda mengimbau anggota bekerja secara profesional dan ikhlas dalam melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat.
"Dengan begitu, pelanggaran tidak akan terjadi. Saya berharap, semua anggota bekerja dengan profesional dan ikhlas agar masyarakat semakin percaya," imbau Condro. ***(gem/rtc)