50 Ribu Hektar Bermasalah, Tokoh Adat Rohul Dukung Pengembalikan Hak Ulayat di Luhak Tambusai
PASIR PANGARAIAN- Para tokoh serta masyarakat adat di Luhak Tambusai, menuntut perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Torus Ganda agar mengembalikan hak tanah ulayat sekitar 50 ribu hektar. Pengembalian hak ulayat melibatkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Dalam upaya pengembalian hak ulayat, dilakukan melalui pertemuan antara Tokoh Adat dan masyarakat adat Luhak Tambusai di Gedung LAM Rohul di Pasir Pangaraian, Rabu (7/1/2015).
Dari pertemuan itu, Ketua Tim, Mahyudin, secara tegas meminta LAM Rohul bersedia mendampingi serta memfasilitasi tim dalam menuntaskan tuntutan hak atas tanah ulayat sekitar 50 hektar, yang kini masih dikelola PT Torus Ganda saat ini.
Tim Tuntutan Pengembalian Tanah Ulayat Luhak Tambusai berniat, merebut kembali puluhan hektar tanah ulayat berlokasi di Desa Mahato dan Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai, serta di Dalu-dalu Kecamatan Tambusai.
Menurut Mahyudin, modus PT Torus Ganda dalam menguasai puluhan hektar tanah ulayat Luhak Tambusai yakni dengan pembentukan koperasi dan kelompok tani. Hasil investigasi, baru dua koperasi dan kelompok tani yang didata oleh tim.
Tokoh masyarakat di Luhak Tambusai. Taufik Tambusai, juga ikut angkat bicara. Tegas Taufik, sangat disayangkan realisasi dari perjanjian pola kemitraan dan pola KKPA tidak pernah jelas.
Taufik yang juga Ketua Pemuda Pancasila Rohul, sangat mendukung penuh langkah tim dalam upaya mengambil alih hak ulayat Luhak Tambusai dari anak perusahan PT Torganda milik DL Sitorus.
Sedangkan informasi Ketua LAM Rohul, Tengku Rafli Armien menyatakan, kapasitas LAM dalam masalah ini sebagai penengah. Yakni menjembatani anak kemenakan agar bisa bertemu dengan manajemen PT Torus Ganda.
“Pihak PT Torus Ganda, diminta hingga tanggal 21 Januari 2015. Bila mereka tidak hadir pada tanggal itu, baru kita rundingkan kembali, dan LAM akan ikut menuntut hak anak kemenakan,”tegas Ketua LAM Rohul.
Tengku Rafli yang juga mendapat Kepala Diskoperindag Rohul mengakui, perundingan pertama dengan PT Torus Ganda, sudah digelar 2014 lalu.
“Kita minta perusahaan bijak dalam menanggapi tuntutan anak kemenakan Luhak Tambusai ini,”ucap Tengku Rafli.(MPR/Alfian)