6 Residivis Pencurian Sawit dibekuk Polsek Tapung
KAMPAR - Senin 1 September 2014 sekira pukul 12.00 wib, Polsek Tapung Polres Kampar telah melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka penjarahan/ pencurian buah sawit dikebun milik Hemat Sitepu (LK 39 TH) di desa Bencah Kelubi kecamatan Tapung kabupaten Kampar.
Para pelaku yang berhasil diamankan Polsek Tapung ini adalah HN (LK 28 TH) tani, SS ( LK 37 TH) tani, SO (LK 40 TH) tani, IS (LK 36 TH) tani, MA (LK 34 TH) tani dan PN (LK 31 TH) tani, semuanya warga desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar.
Kejadian bermula pada hari Senin (1/9) sekira pukul 12.00 wib ketika pekerja bernama Abdul menelpon pemilik kebun Hemat Sitepu yang memberitahu kalau kebun sawitnya dipanen oleh 6 orang yang tidak dikenal. Pemilik kebun kemudian melaporkan ke Polsek Tapung dan dalam waktu singkat personil Polsek Tapung bersama pemilik kebun mendatangi lokasi kejadian, sesampai di TKP petugas mendapati para pelaku sedang memanen buah sawit milik korban, tanpa buang waktu personil Kepolisian langsung meringkus ke-6 pelaku pencurian ini.
Bersama para pelaku berhasil diamankan barang bukti antara lain 404 tandan buah kelapa sawit, 2 buah gerobak, 3 unit Sededa motor Yamaha Yupiter MX BM-5572-YK, Honda Revo BM-6379-OD dan Yamaha Vega BM-4524-UG.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Tapung Kompol Jufrizal beserta Paur Humas Polres Kampar membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa saat ini para pelaku telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh jajaran Kepolisian bahwa para pelaku pencurian ini merupakan residivis pencurian sawit yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar 20 hari lalu, setelah sebelumnya pada bulan April 2014 melakukan hal yang sama diwilayah huhum Polsek Tapung Hilir dan telah menjalani proses hukum.