Awal 2017, Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Narkoba Skala Besar
PORTAL RIAU/SUMUT, TEMBILAHAN-Di awal tahun 2017, Sat Res Narkoba Polres Inhil dua kasus narkoba dengan jumlah tangkapan yang cukup besar.
Pernyataan ini disampaikan Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Waka Polres KOMPOL Azwar didampingi Kasat Narkoba AKP Bachtiar, Selasa (7/2/17) di Mapolres Inhil.
Diterangkan Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, saat personil polisi akan melakukan penangkapan tersangka yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berasal dari Malaysia berinisial AH (30), Sabtu (28/2/17).
Pelaku ditangkap di Jalan Sungai Beringin, Kecamatan saat sedang membawa 230 pil ekstasi, 1 paket sabu dengan berat 40 gram yang disimpannya di dalam kotak handphone.
Kemudian ditangkapnya tersangka KM yang ditangkap di Desa Sencalang, Kecamatan Keritang, Senin lalu (6/2/17) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya dengan barang bukti 2,5 kilogram ganja kering yang sudah terbungkus rapi, 26 butir ekstasi dan satu paket sabu ukuran kecil.
Penangkapan pelaku ini sempat kesulitan. Karena pelaku sempat meneriaki rampok bahkan mengeluarkan samurai untuk menghalangi petugas yang akan menangkapnya.
Pelaku juga sempat membuang barang bukti di bawah kolong rumahnya, namun aksi tersebut berhasil diamankan oleh anggota yang berada di TKP.
Kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 111, 112, 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Pihak Polres Inhil akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhil. Untuk itu, diharapkan bantuan informasi dari masyarakat. (RTK/DPR)