Bandar Sabu, Dua Warga Duri ditangkap Opsnal Mandau di Dua Lokasi Berbeda
PORTAL RIAU/SUMUT, DURI - Terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua warga Duri diamankan tim Opsnal Polsek Mandau, Rabu (25/01/17) sekira pukul 23.00 wib. Kedua tersangka masing-masing Se (30) warga Jalan Cengkeh Kelurahan Air Jamban dan It (37) warga Jalan Sudirman, Desa Pematang Dui.
Dari tersangka Se diamankan barang bukti 10 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik peck bening, uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000, 66 buah Plastik pack, Hp dan dompet.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Rikardo, Kamis (26/01/17) menjelaskan pada Rabu tanggal 25 Januari 2017 sekira pukul 21.00 wib team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap tersangka Se yang diduga adalah bandar Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian team Opsnal melakukan pengintaian terhadap Se dirumahnya Jalan Cengkeh Kelurahan Air Jamban. Sekira pukul 23.00 wib dilakukan penggerebekan dirumah Se dan dari hasil penggeledahan ditemukan 10 paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu serta 66 buah Plastik pack bening dari dalam Dompet warna abu abu yg disimpan didalam celananya serta uang sebanyak Rp. 300.000 yang diakui uang hasil penjualan sabu.
Saat diintrogasi, SE mengakui bahwa Narkotika yang ada padanya tersebut dibelinya dari It. Kemudian team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap It dirumahnya Jalan Sudirman, Desa Pematang Dui. Pada saat team opsnal sampai di rumah It, team opsnal langsung melakukan penangkapan.
It mengakui sabu yang ada pada Se merupakan miliknya yang dijual dengan 1 sistem bayar belakangan.
“Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Mandau untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (RLT/DPR)