Bawa Narkotika 512 Gram dari Malaysia, Mahasiswi Bengkalis Ditangkap

Bawa Narkotika 512 Gram dari Malaysia, Mahasiswi Bengkalis Ditangkap

Pekanbaru, Portalriau.com-Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, menangkap mahasiswa cantik asal Bengkalis, Riau berinisial RF (22) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Ahad (17/2) kemarin.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo kepada wartawan Senin (18/2) mengatakan, barang bukti (BB) sabu-sabu berbentuk kristal bening berat 512 gram diduga metamphetamine dengan estimasi nilai barang Rp768.000.000, dibawa oleh seorang mahasiswi berinisial RF (22), mahasiswa perguruan tinggi swasta, di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Untuk mengelabui petugas bandara, kristal bening yang diduga metamphetamine dengan berat 512 gram tersebut, disembunyikan disisipkan di dinding koper bagian dalam, ada dua paket bungkusan yang dilapisi karton tipis, aluminium foil, dan kulit sintetik, " ungkap Aminuddin.

Dikatakan Aminuddin, kejadian ini bermula saat tersangka RF mendarat di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, Ahad (17/2) kemarin, dengan pesawat maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 1340 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari hasil profilling penumpang dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap RF yang merupakan seorang wanita, setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray, pada koper RF, dicurigai ada benda yang disembunyikan pada dinding sebelah dalam koper.

Setelah dilakukan pemeriksaan, saat koper dibuka ditemukan dua paket bungkusan berisi kristal bening tersebut. "Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, kristal bening tersebut positif narkotika dari jenis Metamphetamine,' ujarnya Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo.

Menurut Aminuddin, tersangka dan barang bukti narkotika tersebut akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. "Tersangka ini dijerat  UU No.35/2009 tentang Narkotika, pasal 113 ayat 1 dan 2, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Aminuddin.(mnfz)

Berita Terkait

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...

PIMPINAN DAERAH APRESIASI RESPON CEPAT KAPOLRES ROHIL DALAM PENANGANAN SITUASI KAMTIBMAS

Rokan Hilir –Portalriau.com-- Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)…...