Bawa Narkotika 512 Gram dari Malaysia, Mahasiswi Bengkalis Ditangkap
Pekanbaru, Portalriau.com-Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, menangkap mahasiswa cantik asal Bengkalis, Riau berinisial RF (22) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Ahad (17/2) kemarin.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo kepada wartawan Senin (18/2) mengatakan, barang bukti (BB) sabu-sabu berbentuk kristal bening berat 512 gram diduga metamphetamine dengan estimasi nilai barang Rp768.000.000, dibawa oleh seorang mahasiswi berinisial RF (22), mahasiswa perguruan tinggi swasta, di Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Untuk mengelabui petugas bandara, kristal bening yang diduga metamphetamine dengan berat 512 gram tersebut, disembunyikan disisipkan di dinding koper bagian dalam, ada dua paket bungkusan yang dilapisi karton tipis, aluminium foil, dan kulit sintetik, " ungkap Aminuddin.
Dikatakan Aminuddin, kejadian ini bermula saat tersangka RF mendarat di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, Ahad (17/2) kemarin, dengan pesawat maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 1340 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dari hasil profilling penumpang dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap RF yang merupakan seorang wanita, setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray, pada koper RF, dicurigai ada benda yang disembunyikan pada dinding sebelah dalam koper.
Setelah dilakukan pemeriksaan, saat koper dibuka ditemukan dua paket bungkusan berisi kristal bening tersebut. "Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, kristal bening tersebut positif narkotika dari jenis Metamphetamine,' ujarnya Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo.
Menurut Aminuddin, tersangka dan barang bukti narkotika tersebut akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. "Tersangka ini dijerat UU No.35/2009 tentang Narkotika, pasal 113 ayat 1 dan 2, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Aminuddin.(mnfz)