Bawa Narkotika 512 Gram dari Malaysia, Mahasiswi Bengkalis Ditangkap

Bawa Narkotika 512 Gram dari Malaysia, Mahasiswi Bengkalis Ditangkap

Pekanbaru, Portalriau.com-Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Pelayanan dan Pengawasan Tipe Madya Pabean B Pekanbaru, menangkap mahasiswa cantik asal Bengkalis, Riau berinisial RF (22) di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Ahad (17/2) kemarin.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo kepada wartawan Senin (18/2) mengatakan, barang bukti (BB) sabu-sabu berbentuk kristal bening berat 512 gram diduga metamphetamine dengan estimasi nilai barang Rp768.000.000, dibawa oleh seorang mahasiswi berinisial RF (22), mahasiswa perguruan tinggi swasta, di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Untuk mengelabui petugas bandara, kristal bening yang diduga metamphetamine dengan berat 512 gram tersebut, disembunyikan disisipkan di dinding koper bagian dalam, ada dua paket bungkusan yang dilapisi karton tipis, aluminium foil, dan kulit sintetik, " ungkap Aminuddin.

Dikatakan Aminuddin, kejadian ini bermula saat tersangka RF mendarat di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, Ahad (17/2) kemarin, dengan pesawat maskapai Air Asia nomor penerbangan AK 1340 dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Dari hasil profilling penumpang dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap RF yang merupakan seorang wanita, setelah dilakukan pemeriksaan dengan X-Ray, pada koper RF, dicurigai ada benda yang disembunyikan pada dinding sebelah dalam koper.

Setelah dilakukan pemeriksaan, saat koper dibuka ditemukan dua paket bungkusan berisi kristal bening tersebut. "Berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, kristal bening tersebut positif narkotika dari jenis Metamphetamine,' ujarnya Kepala Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru, Aminuddin Budiarjo.

Menurut Aminuddin, tersangka dan barang bukti narkotika tersebut akan diserahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut. "Tersangka ini dijerat  UU No.35/2009 tentang Narkotika, pasal 113 ayat 1 dan 2, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp10 miliar," ujar Aminuddin.(mnfz)

Berita Terkait

KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU

OPINI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEBIJAKAN GUBERNUR RIAU TERHADAP PENANGANAN ILLEGAL LOGGING DI RIAU Disusun Oleh: RINTONI Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Pendahuluan Illegal…...

Operasi Antik Toba 2026 Polres Labuhanbatu, Ungkap 81 Kasus Narkoba dan Amankan 96 Tersangka

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu mencatat keberhasilan signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dengan mengungkap sebanyak 81 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 96 tersangka…...

Kepsek SMAN 1 Aek Natas Diduga Korupsi Dana Bos TA 2024-2025

Labuhanbatu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) I Aek Natas Bayu Wahyudi diduga Korupsi Dana Biaya Operasional Sekolah (Bos) Tahun Anggaran (TA) 2024-2025. dugaan tersebut…...

Gema Takbir di Zona Rokan: Ratusan Hewan Kurban PHR Alirkan Kebahagiaan hingga ke Pelosok Desa

Pekanbaru-Portalriau.com-- Gema takbir Hari Raya Iduladha 1447 H tidak hanya membawa kedamaian spiritual, tetapi juga mengalirkan kebahagiaan di sekitar wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan…...

MTQ ke-55 Dan FSQ ke-40 Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Resmi Ditutup

Labuhanbatu, Portalriau.com- MTQH ke- 55 dan FSQ ke- 40 tingkat Kabupaten Labuhanbatu tahun 2026, bertempat di Ex Terminal Padang Bulan Jl. Baru Bay Pass Kelurahan…...