Bawa Sabu, Dua Pemuda Kecamatan Tambusai Diamankan Polisi
TAMBUSAI- Dua pemuda Dusun Tanjung Baru Kecamatan Tambusai, AN Harahap alias Dikot (27) dan Ram Hasibuan (23), diringkus anggota satres (Satuan reskrim) Narkoba Polres Rohul. Keduanya ditangkap, karena diduga miliki narkotika jenis sabu.
Informasi Kapolres Rohul AKBP. H. Onny Trimurti Nugroho, Sabtu (23/8/2014) mengatakan, kedua pria tersebut diamankan Anggota Satres Narkoba pada Jumat (22/8/2014) sekitar pukul 23.50 Wib, didepan peron kelapa sawit Desa Tanjung Baru Kecamatan Tambusai.
Anggota Satres Narkoba, juga berhasil menyita, barang bukti keduanya 1 paket narkotika jenis sabu, seharga Rp3 juta, serta ikut diamankan 2 hand phone Nokia dan Samsung.
Kata Kapolres lagi, kedua tersangka ditangkap, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi sabu didepan peron sawit Tanjung Baru. Lalu 5 Anggota Sat Res Narkoba Polres Rohul melakukan Lidik ke tempat kejadian.
Sekitar pukul 23.50 Wib, Jumat (22/8/2014), datang seorang pria temui pria lainnya, yang sedang menunggu di depan peron. Diduga keduanya akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Saat digeladah ke dua pria tersebut dariAN Harahap ditemukan 1 bungkus sedang narkotika diduga sabu di saku celananya. Tersangka mengaku, sabu itu diperolehnya dari temannya. Kemudian hasil pengembangan, polisi akhirnya ikut mengamankan tersangka Ram Hasibuan.
“Kini kedua tersangka bersama barang bukti, sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses sidik lebih lanjut,”jelas Kapolres Rohul.(mpr/Alfian)