Bea dan Cukai Siak Amankan Barang Ilegal tanpa Tersangka

Bea dan Cukai Siak Amankan Barang Ilegal tanpa Tersangka

Sepanjang 2013, Bea Cukai Siak melakukan 14 kali tindakan dan mengamankan barang ilegal senilai Rp1 miliar. Meski demikian, tak seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Portalriau.com
-SIAK- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Siak Sri Indrapura, sepanjang 2013 lalu melakukan tindakan sebanyak 14 kali. Dalam penindakan tersebut, diamankan barang-barang ilegal di antaranya barang elektronik dan rokok, akan tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Minggu (12/1/14), Kasi Pendindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura Tedy Iskandar, mengatakan bahwa penindakan banyak dilakukan di Pelabuhan Buton. Seluruh barang-barang sitaan tersebut tidak dapat ditunjukkan dokumen, dan bukti bayarnya.

"2013 lalu, kami telah melakukan penindakan di Pelabuhan Buton sebanyak 14 kali dan seluruh barang-barang yang diamankan tidak ada dokumen dan bukti-bukti bayarnya," ujar Tedy.

Selain 14 tindakan yang dilakukan, juga ada pelimpahan dari Polair Polres Siak berupa barang elektronik jenis handpone merk Blackberry dan laptop sekitar 800 unit dengan jumlah uang sekitar Rp800 juta.

Dalam pemeriksaan sementara polisi, ditetapkan TN sebagai tersangka, yang saat itu polisi, menggunakan KUHP. Dan setelah dilimpahkan ke penyidik Bea dan Cukai Siak dan menggunakan UU Kepabeanan, maka tidak ditemukan tindak pidana sehingga TN bebas dari status tersangka itu.

Begitu juga dengan berkas pelimpahan Kanwil, 14 unit Laptop senilai Rp21 juta.

"Kami juga menerima berkas pelimpahan dari Polres Siak. Saat itu penyidik menggunakan KUHP dan ditetapkan TN sebagai tersangka. Setelah dilimpahkan ke penyidik kami dan menggunakan UU Kepabeanan, ternyata tidak ditemukan tindak pidana dan TN tidak tersangka. Akan tetapi barang-barang bawaannya tetap disita karena tidak memiliki dokumen lengkap," terang Tedi.

Selain itu, dikatakan Tedy, saat ini pihaknya tengah menunggu izin lengkap untuk melakukan proses pelelangan seluruh barang bukti yang diamankan tersebut. Diperkirakan seluruh barang ilegal tersebut seharga sekitar Rp1 miliar. Dan seluruh barang ilegal itu disimpan di gudang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura.***(rtc/red)

Berita Terkait

Di bocorkan warga Ini nama nama BD Narkoba di Bilah Hulu.Kapolres diminta bertindak

Labuhanbatu. Peredaran narkoba jenis Sabu sabu belum juga musnah dari bumi Labuhanbatu, entah apa yang menyebabkan hal tersebut, apakah lambannya penanganan penegak hukum, ketidak pedulian…...

PHR Santuni 50 Dhuafa dan Tuntaskan Solusi Banjir serta Jalan Rusak di South Bekasap

BENGKALIS, Portalriau.com---24 April 2026 – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menyalurkan santunan kepada 50 dhuafa di Kelurahan Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, sebagai bagian dari syukuran…...

Tokoh Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolres Rohil, Cepat Tanggap Tangani Persoalan di Panipahan

Rokan Hilir –Portalriau.com--- Tokoh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir, H. Fuad dan H. Samsul, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Rokan Hilir atas kinerja cepat dan tanggap dalam…...

KAPOLRES ROHIL BERSAMA UPIKA PANIPAHAN GELAR PENANAMAN POHON DALAM RANGKA HARI BUMI SEDUNIA

Rokan Hilir – Portalriau.com--Dalam rangka memperingati Hari Bumi Sedunia, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. bersama unsur UPIKA Panipahan melaksanakan kegiatan penanaman…...

PHR Buka Asa Kemandirian Ekonomi Perempuan, Lewat UMKM di tengah masyarakat Riau

PEKANBARU, ---Portalriau.com,-+22 April 2026 – Di sudut Kota Pekanbaru, sebuah perubahan besar sedang tumbuh dari tangan-tangan tangguh para perempuan. Komunitas Matahari Bertuah, yang dulunya hanyalah…...