Bea dan Cukai Siak Amankan Barang Ilegal tanpa Tersangka
Sepanjang 2013, Bea Cukai Siak melakukan 14 kali tindakan dan mengamankan barang ilegal senilai Rp1 miliar. Meski demikian, tak seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Portalriau.com-SIAK- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Pratama Siak Sri Indrapura, sepanjang 2013 lalu melakukan tindakan sebanyak 14 kali. Dalam penindakan tersebut, diamankan barang-barang ilegal di antaranya barang elektronik dan rokok, akan tetapi tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Minggu (12/1/14), Kasi Pendindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura Tedy Iskandar, mengatakan bahwa penindakan banyak dilakukan di Pelabuhan Buton. Seluruh barang-barang sitaan tersebut tidak dapat ditunjukkan dokumen, dan bukti bayarnya.
"2013 lalu, kami telah melakukan penindakan di Pelabuhan Buton sebanyak 14 kali dan seluruh barang-barang yang diamankan tidak ada dokumen dan bukti-bukti bayarnya," ujar Tedy.
Selain 14 tindakan yang dilakukan, juga ada pelimpahan dari Polair Polres Siak berupa barang elektronik jenis handpone merk Blackberry dan laptop sekitar 800 unit dengan jumlah uang sekitar Rp800 juta.
Dalam pemeriksaan sementara polisi, ditetapkan TN sebagai tersangka, yang saat itu polisi, menggunakan KUHP. Dan setelah dilimpahkan ke penyidik Bea dan Cukai Siak dan menggunakan UU Kepabeanan, maka tidak ditemukan tindak pidana sehingga TN bebas dari status tersangka itu.
Begitu juga dengan berkas pelimpahan Kanwil, 14 unit Laptop senilai Rp21 juta.
"Kami juga menerima berkas pelimpahan dari Polres Siak. Saat itu penyidik menggunakan KUHP dan ditetapkan TN sebagai tersangka. Setelah dilimpahkan ke penyidik kami dan menggunakan UU Kepabeanan, ternyata tidak ditemukan tindak pidana dan TN tidak tersangka. Akan tetapi barang-barang bawaannya tetap disita karena tidak memiliki dokumen lengkap," terang Tedi.
Selain itu, dikatakan Tedy, saat ini pihaknya tengah menunggu izin lengkap untuk melakukan proses pelelangan seluruh barang bukti yang diamankan tersebut. Diperkirakan seluruh barang ilegal tersebut seharga sekitar Rp1 miliar. Dan seluruh barang ilegal itu disimpan di gudang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura.***(rtc/red)