Cabuli Gadis Bawah Umur, Pria Asal Sumbar Digaruk Polisi
PASIR PANGARAIAN- Ram pria 29 tahun yang bekerja sebagai buruh, digaruk anggota Unit Reskrim Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Diuga, Ram, sudah mencabuli gadis gadis di bawah umur,Melati (nama samaran), sejak masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Ram sendiri ditangkap Polisi, karena di tuduh, sudah mencabuli Melati sejak di bangku SD Kelas 5. Salah seorang keluarga korban, Purwanto, menemukan pesan singkat di handphone korban bernada ancaman.
Dari pesan SMS ancaman, yang akan membongkar aib Melati ke keluarganya, ternyata dikirim Ram. Dimana pesan singkat itu mengungkapkan, bila korban dan Ram telah berbuat layaknya suami istri selama ini.
Temuan SMS itu, diceritakan oleh Purwanto ke ayah Melati. Dan berdasarkan interogasi dilakukan pihak keluarga, Melati akhirnya buka mulut. Gadis belia yang masih polos tersebut mengaku, dirinya sudah dicabuli Ram sejak duduk di bangku Kelas 5 SD hingga dirinya berusia 15 tahun.
Karena tidak terima perlakuan Ram, pihak keluarga akhirnya laporkan persoalan tersebut ke Polsek Ujung Batu. Ram semula sempat menghilang, tetapi pelarian Ram berakhir, setelah Unit Reskrim Polsek Ujung Batu menangkapnya, saat akan menjenguk anaknya di rumah mertuanya di Kota Ujung Batu.
Kapolsek Ujung Batu AKP Bayumi melalui Kanit Reskrim Polsek Ujung Batu AKP Adi Gunawan mengaku, saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolsek Ujung Batu.
Polisi mengakui, sempat kesulitan mencari pelaku, karena tersangka berada di Pasaman, Sumbar. Kepolisian menyuruh tersangka pulang ke Ujung Batu dengan alasan anak tersangka sedang sakit keras.
Karena ada kabar anaknya sakit, Ram datang menjenguk anaknya di rumah mertuanya di Ujung Batu Kamis (8/1/2015) lalu. “Saat tersangka datang, kita langsung menangkapnya,”tegas AKP Adi Gunawan, Senin (12/1/2015).(mpr/alf)