Cukong Kayu Perusak Hutan CB-GSK Pinggir Di Amankan Tim Opsnal Polsek Pinggir
Portalriau.com - PINGGIR - Beberapa waktu lalu, Tim Polres Bengkalis melalui Tim Opsnal Polsek Pinggir, tepatnya di wilayah KM 28 Desa Tasik Serai, Kecamatan Pinggir, berhasil mengamankan 5 para pelaku perusak cagar biosfer Giam Siak Kecil. Diantaranya, 3 pelaku opertor chinsow dan 2 lagi operator armada pengangkut bahan.
Hasil dari pengembangan lidik pihak Polsek Pinggir atas penangkapan para pelaku tersebut pun membuahkan hasil. Di mana cukong atau pelaku utama perusak hutan tersebut berhasil di amankan oleh tim Opsnal Polsek Pinggir, Selasa (25/11).
Tepatnya pada pukul 19.30 wib, Selasa (25/11), tim polsek Pinggir langsung mengamankan cukong kayu berinisial ST (38) tersebut dari kediamannya di KM 27 Desa Tasik Serai. ST di amankan tanpa perlawanan, dan langsung di bawa ke Kantor Polsek Pinggir.
Hal tersebut pun di benarkan oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo, melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Hendrik S SH, dengan di dampingi oleh Kanit Reskrim nya, Ipda Rudi B. Ketika di temui di ruangan kantornya, (27/11), Ipda Rudi B, kepada awak media mengatakan, "penangkapan ST kemarin sebelumnya hasil dari pengembangan keterangan dari 2 pelaku yang di amankan lebih dulu. Dari keterangan itulah tim opsnal langsung menuju ke TKP di kediaman ST. Petugas kita pun langsung menyergapnya. Akibat perbuatannya, pelaku ST di kenakan Undang-Undang Kehutanan No.18 Tahun 2013 pasal 83, dengan ancaman lebih kurang 5 tahun penjara, terang Kanit Reskrim Polsek Pinggir.
-erwin- (MPR)