Curi Dua Ekor Kerbau Di Duri Warga Kampar Diamankan Polisi Polsek Mandau
Duri-portalriau.com- Seorang warga Rimbo Panjang kabupaten Kampar Riau berinisial DA ( 43) harus berurusan dengan pihak polisi Polsek Mandau.Pasalnya pria yang berprofesi sebagai buruh ini diamankan Team Opsnal Polsek Mandau pada (28/2/20) sekitar pukul 05:30 WIB karena tersangkut perkara pencurian hewan ternak sebagaimana dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.
Saat diamankan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 2 ekor Kerbau milik Korban,1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam dan 2 unit Besi Pengait hidung kerbau.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK dalam rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihak polisi Polsek Mandau menerima laporan dari korban MS (37) warga Jalan Kampung Lalang Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabuoaten Bengkalis.
Ditambahkan Kapolsek kejadian pencurian ternak tersebut terjadi (18/2/20) sekira pukul 03.00 WIB di alamat rumah korban yang dilakukan oleh tersangka DA .
Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Polsek Mandau.
Berdasarkan laporan diatas kemudian Piket Reskrim Polsek Mandau langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap DA dan mengamankan barang bukti tersebut. Dan juga mengintrogasi saksi - saksi yang melihat kejadian pencurian ternak yang dilakukan pelaku tersebut.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,", ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK ( Jon)