DH Ditetapkan Polsek Mandau Tersangka, PH Pelapor Minta Ditahan

DH Ditetapkan Polsek Mandau Tersangka, PH Pelapor Minta Ditahan

 


Portal Riau (Mandau) - Terkait kasus penghinaan profesi wartawan yang dialami Mazwin anggota PWI Bengkalis yang juga wartawan Harian Posmetro Selasa (13/03/18) lalu, Polsek Mandau telah menetapkan DH (38) sebagai tersangka, sekarang dalam proses penyidikan.

 

Hasil penyelidikan Polsek Mandau meningkatkan ke penyidikan, dengan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

 

Sesuai isi SPDP, no : SPDP/36/III/2018 tertanggal 19 Maret 2018 itu disebutkan, bahwa status terlapor DH (38) warga Jalan Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dinaikkan menjadi status tersangka.

 

SPDP dikirimkan ke Kejaksaan , setelah dilakukan penyidikan tindak pidana; barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum semacam pencemaran sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 310 KUHP.

 

Menurut Elida Netti SH, MH, selaku Penasehat Hukum Mazwin, menyampaikan apresiasi perkembangan kasus penghinan profesi wartawan itu. Kendati demikian pihaknya berharap penyidikan tak berhenti hanya sampai peningkatan status tersangka saja, seharusnya di ikuti dengan penahanan.

 

"Kita apresiasi atas kerja team Polsek Mandau yang menanggapi kasus penghinaan ini. Namun hendaknya jangan hanya sekedar penetapan status tersangka saja. Harus ditahan, agar tak ada lagi yang main-main dan seenaknya melecehkan profesi wartawan," tegasnya, Senin (26/03/18).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal, ketika Mazwim merilis berita "Tempat Hiburan Malam Marak di Pusat Kota" di harian Pos Metro Mandau. Berita yang bersifat umum dan tak ada tunjuk hidung itu ternyata membuat DH (pemilik salah satu warung) di Jalan Desa Harapan Duri kebakaran jenggot. Ketika Mazwin tengah duduk di kedai kopi Madiun Jalan Sudirman Duri, DA datang dan langsung mencaci maki Mazwin.

 

Bahasa yang dikekuarkan wanita itu sangat tak mengenakkan. Selain ancam bunuh, dia juga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut wartawan 50 ribu dan wartawan lapar, yang memberi makan anak istri dengan uang haram.

 

Kapolsek Mandau Kompol Ricki Rikardo, SIK, ketika dikonfirmasi melalui nomor selulernya tidak dijawab, dan diulangi dengan WAnya juga belum dibalas. (Ser)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...