di Duga Peti-eskan laporan. FOGEMPEROHI Ancam Lapor Kabid Propam Polda Riau Ke Mabes Polri
Portalriau.com-BAGANSIAPIAPI - Forum Generasi Muda Peduli Rokan Hilir (Fogemperohil) mengancam akan segera melaporkan Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau ke Markas Besar (Mabes) Polri ke Jakarta, hal ini di duga karna laporan masyarakat atas nama Fogemperohil di peti-eskan. Karna hingga saat ini semenjak laporan tersebut di ajukan tidak ada di tindak lanjuti.
"Kita (Fogemperohil, red) akan segera melaporkan Kabid Propam Polda Riau ke Mabes Polri. Karna laporan kita terhadap angota Polri yang bertugas di luar jalur hukum tidak pernah di tindaklanjuti. Pada hal laporan semenjak di masukan bulan Mai 2013 sampai saat ini belum ada pelapor atau saksi yang di panggil,"ujar Ketua Fogemperohil, Abdul Rab. Kamis (16/1) di Bagansiapiapi.
Di jelaskannya, terhadap laporan yang di ajukan, bahwa anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis telah melanggar aturan hukum dalam menjalankan tugas, yang telah menahan 3 orang masyarakat atas tuduhan mengarap lahan milik PT. Sumatra Riang Lestari (SRL) di kelurahan Pergam kecamatan Rupat Bengkalis tanpa melakukan pendalaman dan analisis atas perkara tersebut.
"Penyidik Polres Bengkalis berinsial RS (Ramli Suryonon, red) bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis berinsial DHK (Doni Harza Kusumah, red) telah bertindak di luar hukum dengan menahan paksa 3 masyarakat di Rupat yaitu bernama Wan Asral, Suprianto Alias Kelik, Salbis Kepala UPTD. Pada hal apa yang di laporkan oleh perusahaan SRL tidak seratus persen benar. Karna kita memiliki data Konservasinya, bahwa masyarakat tidak mengarap lahan orang lain. dan Pihak perusahaan melaporkan perkaran ini hanya bersifat keterangan bukan aduan, namun ke 2 anggota Polri tersebut telah menjalankan aturan di luar jalur hukum dan melanggar HAM,"tegas Abdul Rab.
Lebih jauh di jelaskanya, terhadap ke dua Anggota Polri yang melanggar jalur Hukum tersebut juga sudah di laporkan ke Kabid Propam Mabes Polri, namun oleh Propam Mabes Polri kasus ini sudah di limpahkan ke Propam Polda Riau. Sampai ke Propam Polda Riau kasus ini seperti di peti-eskan dengan tidak melakukan penyelidikan, nyatanya sampai saat ini kasus ini tidak pernah di tindak lanjuti.
"Saya sebagai perrwakilan masyarakat meminta kasus ini harus benar-benar di tuntaskan, karna apa yang di lakukan oleh kedua polri itu sudah tidak benar. Dan Kabid Propam Polda Riau yang tidak memproses perkara ini akan segera kita adukan ke Mabes Polri. Karna semua data perhadap perkaran saat ini sudah kita miliki, sehingga harus di selesaikan dengan cepat. Dan kalau bisa bersama pihak perusahaan PT SRL harus di periksa, karna keberadaan PT SRL di Riau sudah meresahkan masyarakat,"timpal Abdul Rab. (anto)