Diduga Edarkan Sabu Seorang Kakek Diamankan Polisi
Portalriau.com -Duri- Seorang kakek warga Desa Buluh Manis Kecamatan Bathin Solapan harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor Mandau. Pasalnya saat dilakukan penggledahan dirumah tersangka SO yang sudah berusia 54 tahun ini ditemukan barang bukti 8 paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik peck dengan berat kotor 1.15 gram/seharga Rp. 800 ribu.Dan juga 1 paket kecil diduga daun ganja yg dibungkus dengan kertas putih yg disimpan dalam kotak rokok Magnum mild warna biru. Barang bukti lainnya yang ikut disita 1 unit Handphone Nokia 105 warna putih serta uang tunai senilai Rp. 190 ribu yang diduga hasil penjualan shabu-shabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto,SIK melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Sabtu (5/10/19) mengatakan bahwa penangkapan tergadap SO dilakukan setelah Team Opsnal Poksek Mandau memperoleh infomasi bahwa SO merupakan pengedar atau kurir shabu shabu.
Mendapat informasi tersebut kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap inisial SO Alias K di Simpang Lapangan Heli Kilometer 12 Desa Buluh Manis Kec. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis .
"Setelah melakukan pengintaian beberapa jam, akhirnya pelaku SO alias K berhasil ditangkap di rumahnya sekitar pukul 13.30 wib.Setelah dilakukan penggeledahan di rumah TSK ditemukan barang bukti tersebut,,", kata Kapolsek Mandau.
Berdasarkan keterangan tersangka SO bahwa barang bukti narkoba tersebut adalah sebelumnya milik W yang dititipkan kepadanya untuk dijualkan.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap W (DPO).
" Saat ini tersangka SO alias K sudah dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,", ungkap Kompol Arvin Haryadi ( jon)