Diduga Kerugian Negara 900 Jt, Mantan Kepala Desa Sungai Upih Di Proses Kejari Pelalawan
Portalriau.com-Pelalawan, Di duga mantan Kepala Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2018 diduga negara dirugikan sebesar Rp.900 juta.
Saat di konfirmasi awak media Kejari Pelalawan NOPHY TENNOPHERO SUOTH, S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH. MH (Rabu,10/06/2020) Bahwa Kejaksaan Negeri Pelalawan sedang melakukan penyidikan terkait Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Sungai Upih Tahun Anggaran 2018 yang diduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.900 juta.
Terkait dugaan kerugian keuangan Negara /daerah tersebut, pada hari selasa tgl 9 Juni 2020 Tim penyidik telah melakukan penyitaan dari Mantan Kepala Desa Sei Upih tahun 2018, uang sejumlah Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya, pada hari selasa tanggal 09 Juni 2020 yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud, dan uang tersebut, kemudian dititipkan pada Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Sampai Sekarang tim penyidik terus melakukan pemeriksaan termasuk ahli PKN. Di akhiri Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH.MH. (Erizal)