Diduga Oknum Polres Terima Suap Dari Koptan Iskandar Rp 300 juta
PASIR PANGARAIAN-Lambatnya proses hukum Kelompok Tani (Koptan) Sutan Iskandar Muda, kini diduga adanya oknum aparat polisi meneria suap Rp300 juta.
Informasi Ketua Dewan Pimpinan Daera Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Pemberantas Korupsi (DPD-LSM-PPK) Kabupaten Rohul, Fahrin Waruwu, suap itu berkaitan dugaan korupsi dana APBD Provinsi Riau tahun ajaran 2013 lalu.
Dimana jelas Wauwu, hasil pantauan di lapangan, tidak terlaksananya pengadaan perluasan perkebunan karet seluas 150 hektar di Suro Doni Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba, dimana program tersebut dikelola pengurus Koptan Sutan Iskandar Muda, bernisial PH, AI dan F.
Kata Waruwu pula, kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Reskrim Polres Rohul AKP Imron dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian dan Dedi SH.
Jelasnya pula, penyelidikan dugaan korupsi karena tidak terlaksananya pengadaan dan perluasan perkebunan karet seluas 150 hektar, itu sesuai laporan DPD-LSM-PPK Kabupaten Rohul dengan Nomor: 007/LDK/VI/2014, Tanggal 14 Juni 2014 dan laporan lajutan Nomor: 009/LLDK /DPD-LSM-PPK-Rohul /VII/2014, tertanggal 30 Juli 2014, dan kini anggota Reskrim Polres Rohul dan Personil Kejari Pasir Pangaraian sudah turun kelapangan.
Fahrin Waruwu berharap, aparat terkait mengusut tuntas kasus Dugaan Korupsi sesuai laporan lembaganya tersebut. "Karena pemerintah sudah memberikan bantuan yang dibutuhkan masyarakat, demi mengurangi angka kemiskinan melalui program pengadaan dan perluasan perkebunan karet, didanai negara melalui APBD Provinsi Riau, tapi pengurus Kelompok perkebunan tidak melaksanakan program tersebut,"tegasnya.
Salah seorang anggota Koptan Sutan Iskandar Muda, Bustami menyebutkan,bahwa selain tidak telaksananya perkebunan bibit karet, beberapa jenis pupuk dan herbisida yang sudah ada bukti serah terima dari PT dan CV pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Koptan Sutan Iskandar Muda. Bahkan, ada dugaan itu sudah diperjualbelikan pengurus kelompok kepada orang lain yang bukan anggota kelompok.
"Kita ada 19 orang anggota, yang sudah memberikan pernyataan keberatan dan meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut, karena tidak terlaksananya pekebunan dan mereka hanya diberi tipirng demi kepentingan pengurus dan kami yang memberi pernyataan tanda tangannya diduga dipalsukan pengurus,"terang Bustami.
Dijelaskan Bustami lagi, bahwa ada 30 nama yang tertera dalam proposal bukan warga Desa Tangun, diperkirakan orang tersebut fiktif. Bukan itu saja, bahwa lagi ada beberapa kali SMS atau pesan singkat nomor HP 082283323222, bahwa pengurus sudah menyogok oknum aparat polisi agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. Dan diketahui, nonor HP yang sampaikan pasan SMS diketahui milik ketua Koptan Sutan Iskandar Muda.
Bahkan dari pesan pengurus Koptan Sutan Iskkandar Muda dengan bahasa Batak Angkola Mandailing itu bersisi sms, "Olo, patorusma, kirimma polisi sa motor mankkup, kami pengurus kelompok iake dong depe hepeng Rp300 Juta nai manyogok polisi, molo polu dana jomu untuk mengadu, alop komu tu bendahara". Artinya dalam bahasa Indonesia, "antarlah kesini polisi satu mobil untuk menangkap, kita pengurus kelompok punya uang Rp300 juta untuk menyogok polisi, bila kalian perlu dana untuk mengadukan kami, ambillah uang dibendahara,".
Saat dikonfirmasikan ke Kapolres Rohul AKBP H Onny Trimurti Nugroho, Minggu (24/8/2014), dirinya menyuruh berkoordinasi dengan Wakpolres Rohul, mengaku kalau posisi berada di Pekanbaru.
Namun saat mendengar diduga adanya uang sogok Rp300 juta dari Koptan Sutan Iskandar Muda, Onny Trimurti ke oknum polisi, Kapolres geram dan marah.(mpr/alfian)