Diduga Pelaku Ganja, Jajaran Polsek Tambusai Tangkap Pasutri di Desa Tingkok-Rohul
ROKAN HULU-Diduga pelaku narkotika jenis daun ganja Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap polisi saat sedang melakukan transaksi.
Dari pasutri ini, petugas sita baranng bukti ganja siap edar, kata, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino membenarkan pada Sabtu Tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 19.30 wib di Jalan Simpanglama PT.GSM Rantau Kayu Kuning Kecamatan Tambusai ditangkap 2 orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja.
"Kedua pelaku ini bernama AM HASIBUAN dan istrinya MAS NASUTION, kedua pelaku ini ditangkap sedang mengantar atau menjual narkotika jenis dua paket besar daun ganja," tulis Paur Humas Polres Rohul IPDA Efendi Lupino melalui pers rilisnya Minggu (10/4)
Kronologis panangkapan Pasutri ini, sambungnya, berwal pada hari Jumat Tanggal 8 April 2016 sekitar pukul 19.00 Wib setelah Anggota Res Polsek Tambusai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pengedar daun ganja.
"Dari informasi itu, selanjutnya anggota Polsek Tambusai memancing pelaku untuk transaksi, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Simpan lama PT.GSM Rantau Kayu Kuning Kecamatan Tambusai- Rohul," ujarnya.
Lanjutnya, di saat transaksi tersebut pelaku atas nama Am Hasibuan dan Mas Nasution ditangkap petugas dan pelaku terbukti memiliki atau mengusai dua paket narkoba jenis daun ganja kering dan lima linting daun ganja siap pakai.
Jelasnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di Desa Tingkok Pordomuan Kecamatan Tambusai, petugas kepolsian mendapatkan Barang Bukti (BB) di dapur rumah pasutri ini, 35 bungkus paket kecil dalam plastik hitam dengan harga Rp 20 ribu, 1 paket sedang ganja yang belum di bungkus seberat 1 ons, 5 paper merk toreador/kertas pembungkus, 1 buah hekter.
"Penggeledahan disaksikan Kades Tingkok Yusuf harahap. Kemudian pelaku Pasutri dan BB diamankan ke Polsek Tambusai untuk proses selanjutnya," pungkasnya.? (dpr/raj)