Diduga Pungli Marak, Polisi Diminta Seret Kepala Kantor Pertanahan Rohul
ROKAN HULU-Diduga marak terjadi Pungutan Liar (Pungli), dalam konteks Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA), polisi diminta segera menyeret Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Hendra Imron, sebab praktek-praktek Pungli dinilai sengaja dilegalkannya, sehingga masyarakat merasa diresahkan.
Disampaikan, Aktifis Rohul, Andi Siregar, PRONA diatur dalam Kepmendagri Nomor: 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.
Lanjut Siregar, kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995). Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
"Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975 dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi," ulasnya.
Terangnya, berdasarkan ketentuan tersebut, pensertipikatan tanah dalam PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi dengan rincian biaya, Pemberian hak atas tanah Negara, 1. Di daerah pedesaan, Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,- 2. Di daerah perkotaan Untuk jenis penggunaan pertanian yang luasnya kurang dari 2000 M2 sebesar Rp 5.000,- Untuk jenis penggunaan bukan pertanian yang luasnya sampai 2.000 M2 sebesar Rp 10.000,-
"Asal tanah milik adat, 1. Daerah pedesaan, untuk luas tanah sampai 2 Ha sebesar Rp 1.000,- 2. Di daerah perkotaan, untuk luas tanah sampai 2.000 M2 sebesar Rp 1.000,- di samping biaya administrasi, kepada setiap penerima hak atas tanah Negara dikenakan pula uang sumbangan untuk penyelenggaraan Landreform sebesar 50% dari biaya administrasi.
"Setiap pemohon dikenakan biaya Panitia A sebesar Rp 1250,- untuk tiap bidang apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 10 bidang sebesar Rp 2.500,- apabila lokasi tanah dalam proyek terdiri dari 5 sampai 9 bidang," tuturnya.
Untuk biaya pendaftaran hak dikenakan pungutan sebesar, untuk konversi hak adat. 1. Rp 10.000,- untuk daerah perkotaan, 2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan, untuk penegasan hak, 1. Rp. 10.000,- untuk daerah perkotaan, 2. Rp. 1.000,- untuk daerah pedesaan, untuk tanah negara, 1. Rp 10.000, untuk daerah pedesaan, 2. Rp 1.000,- untuk daerah pedesaan, Untuk biaya formulir sertifikat, dikenakan pungutan sebesar Rp 2.000,-
"Jadi, sudah jelas pengurusan sertipikat tanah PRONA hanya dikenakan biaya yaitu biaya administrasi yang perinciannya telah kami jelaskan, namun sangat berbeda dengan di Rohul, biaya PRONA sampai Rp 3 juta sampai 5 juta per sertifikat," terangnya.
Dari investigasi awak di lapangan, dari berbagai desa di Kabupaten Rohul, program PRONA ini sangat meresahkan masyarakat, sebab diduga antara Kepala Desa (Kades) dan Kepalan Kantor Pertanahan Rohul, diduga kongkalikong untuk meraup keuntungan sebanyak-banyak.
"Namun kami merasa anehnya, sudah bulan persoalan Pungli dilaporkan ke Polres Rohul, namun hingga saat ini, pihak BPN Rohul belum tersentuh, malah masyarakat menilai kalau Kepala Kantor Pertanahan Rohul, Hendra Imron, tidak tersentuh hukum," tegas Andi Siregar lagi
Tambahnya, di Rohul rata-rata yang mendapat PRONA itu, dari kalangan orang kaya, pejabat dan berduit, sementara orang kurang mampu jarang mendapat program ini. "Kami minta aparat hukum jangan membiar ini bebas berkeliaran, karena masyarakat sudah sangat resah akibat, Pungli tersebut," tukasnya.
Saat informasi ini hendak dikonfirmasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Rohul, Hendra Imron, namun sayangnya pejabat yang satu tidak pernah berhasil dijumpai. Malah salah satu stafnya, mengatakan kalau berhubungan dengan wartawan itu sudah ada diberikan SK kepada Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah (Kasi-HTPT) Nasrul.
Kemudian dicoba disampaikan, kepada Kasi HTPT Nasrul, juga tidak pernah ditemukan di kantornya, kemudian dihubungi via telpon genggamnya baik pesan singkat dan telpon tapi juga tidak mendapat balasan.
Kemudian, ketika hal ini dicoba konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Muhammad Wirman Novianto, sesuai denga laporan masyarakat, dirinya mengakui kalau saat ini dirinya masih ada giat di Polda. " Saya masih ada giat di Polda bang dari kemrin," terangnya melalui pesan singkatnya. (dpr/raj)