Diduga Sebagai Bandar Dan Perantara Polisi Amankan Wanita Pemandu Karaoke Dan Seorang Pria
Duri- portalriau.com-Jajaran Polsek Mandau melalui Team Opsnal Unit Reskrim Senin (27/1/20) sekitra pukul 22:30 WIB berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis ekstasy di salah satu karaoke di Jalan Hang Tuah Duri.
Kedua tersangka masing masing MY (19) seorang pemuda warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Riau berperan sebagai bandar.Dan BP (26) pemandu karaoke seorang perempuan yang berperan perantara ( penghubung) atau mencari pembeli dan mengarahakan kepada tersangka MY.
Saat diamankan disita barang bukti 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna merah jambu merek P dengan berat Bruto 0.76 gram.Selain itu barang bukti lainnya 2 helai tisu warna putih pembungkus barang bukti diatas dan 1 bungkus kotak rokok U Mild warna abu abu.Serta 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa No.pol dan 1 Unit handphone.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi SIK dalam rilisnya mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau setelah sebelumnya melaksanakan lidik di seputaran Jalan Hang Tuah Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten . Bengkalis.
" Dan berhasil menangkap tersangka MY saat mengantarkan Narkotika yg telah dipesan teman dari tersangka BP.Saat dilakukan penangkapan berhasil disita dari tersangka MY adalah 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy bersama barang bukti lainnya.,", terang Kapolsek Mandau.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap MY dan mengakui bahwa dia disuruh antar oleh tersangka BP yang mana pembeli tersebut memesan kepada tersangka BP.
"Kemudian Team melanjutkan pengejaran terhadap BP dan di kamar kostnya berhasil diamankan dengan BB handphone.Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.,", Pungkas Kompol Arvin Haryadi SIK ( Jon)