Diniliai Bermasalah, Jaksa Diminta Periksa Pengadaan dan Dugaan Pungli Alsintan di DTPH Rohul
ROKAN HULU-Dinilai bermasalah dan diduga syarat dengan permainan, jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian, diminta untuk memeriksa pengadaan Alat Sarana Industri Pertanian (Aalsiitan), dan dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (DTPH) Rokan Hulu (Rohul).
Informasi disampaikan, Aktifis Rohul, Usman, di Kota Pasir Pangaraian, Kamis (7/4), katanya, dinilai Pemkab Rohul tidak mendukung sepenuh program pertanian termasuk tanaman padi sawah, sebab untuk alat pertanian seperti hand traktor, jika petani membajak sawah itu harus dinekakan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta perhektar.
"Akibat bayaran ini, maka petani merasa sangat berat untuk membayarnya, ketika ditelusuri pemanfaatan uang tersebut, diduga ada Pungli yang selama penuh dengan skenario permainan baik dari oknum anggota kelompok tani, bahkan sampai pada petugas DTPH Rohul," ungkap Usman lagi.
Lanjutnya, menurut penelusuran di lapangan hand traktor kalau digunakan untuk membajak sawah untuk 1 hektar, petani akan dikenai membayar antara Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta, gunannya uang tersebut yakni untuk operator Rp 400 ribu perhektar, minyak Rp 175 ribu perhektar, biaya tranportasi alat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 300 ribu dan lainnya.
"Yang menjadi pernyataan bagi kita yakni, biaya PAD, padahal alat itu sifatnya bantuan sosial yang telah dihibahkan kemasyarakat, jadi secara otomatis tidak boleh dipungut retrebusinya, jadi modus uang Rp 300 ribu ini untuk siapa, karena hal ini sadah bertahun-tahun berjalan," terang Usman lagi.
Dirinya sangat menyayangkan pihak DTPH Rohul seolah-olah tidak mengontrol praktek-praktek ini, jadi diminta aparat hukum, khususnya jaksa di Kejari Pasir Pangaraian agar turun langsung kelapangan untuk melakukan pemanggilan kepada yang terkait supaya petani tidak menjadi korban lagi.
"Sebab di salah satu Kelompok Tani (Koptan) TNI yang mendampinginya juga terheran-heran pengunaan anggaran tersebut, bahkan Koptan yang dibinannya sempat mengeluh kepadanya," tuturnya.
Sebelunyan ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kepala Badan Ketahan Pangan Penyuluhan Pertanian (BKP3) Rohul, Ruslan, meskipun mereka yang mendapingi para petani, namun terkait pungutan tersebut, mereka tidak sangkut pautnya, karena alat-alat pertanian link sektor DTPH Rohul.
"Termasuk untuk pengelolaan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA) pengelolanya itu dari DTPH Rohul, bukan pada Satkernya, kita hanya membingbing bagaimana petani bisa aktif dan mandiri," urai Ruslan di dampingi sekretarisnya.
Kemudian persoalan ini, dikonfirmasi dengan Kepala DTPH Rohul, Mubrizal, terkait pungutan Alsintan tersebut, tidak ada menerimanya, memang Pemkab Rohul menargetkan untuk PAD alsitan tahun ditergetkan Rp 25 juta, kini ditarget Rp 30 juta, namun tidak bisa direalisasikan.
"Pokok itu tidak ada sama kita itu, sebaiknya tanyak saja sama kelompok apa gunanya uang tersebut, sebab kalau barang sudah diserah pada kelompok itu kewenangan mereka, kita tidak ada lagi urusan kita di sana, karena barangnya sudah dihibahkan," pungkasnya. (dpr/raj)