Dipukul, Korban Langsung Lapor Mapolres
RENGAT- Perbuatan tidak menyenangkan siapapun orangnya bakal akan dilaporkan ke Mapolres dan berurusan kepada enegak hukum untuk proses Berita Acara Pemeriksaan ( BAP )
Pemukulan yang dilaporkan ke Mapolres tersebut, iformasi yang dirangkum wartawan ini terjadi pada hari kamis sekira jam 20:30 wib dimana saat pelapor sedang menumpang pada saksi dengan mengendarai Motor melintas di Jl.A.Yani dengan menggunakan Spd.Motor.
Lalu terlapor yang diketahui inisial .ADE yang datang dari arah belakang dengan mengendarai motor dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong (kepalan tangan) pada bagian belakang kepala pelapor dan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami sakit pada kepala bagian belakang dan melaporkan kejadian ke polres Inhu
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikomfirmasi wartawan ini melalui paur humas IPTU Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan pemukulan dan saat ini sedang dilakukan proses Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) " Jelasnya
Masih kata Yarmen penganiayaan
Terjadi Kamis tgl 29 Okt 2015 sekira jam 21:00 wib korban.Reki Rahmadan (15)Pelajar, warga Jl.Patimura Rt.07/Rw.02 Kel.Sekip Hilir Kec.Rengat Kab.Inhu tentang TP Penganiayaan yang dilakukan inisial ADE, alamat Pasiran Kel.Kambesko Kec.Rengat Kab.Inhu.
Saksi - saksi kejadian tersebut katanya Wirawan Yuda, (16 tahun,) Pelajar,warga Jl.Azki Aris Gg.Setia Kel.Kampung Dagang Kec.Rengat Kab.Inhu.
Serta Muhammad Fadli,LK,16 tahun,Pelajar,Jl.Azki Aris No.120 Kel.Kampung Dagang Kec.Rengat Kab.Inhu. " Jelasnya lagi (dpr/Lim )
Curi Sawit PTTP Dilaporkan Polisi
RENGAT- Tindak Pidana pencurian buah sawit hingga 250 janjang langsung dilaporkan ke Mapolres Inhu kejadian tersebut Rabu tgl 28 Okt 2015 sekira jam 21:30 wib
Imformasi yang dirangkum wartawan di Mapolres inhu telah terjadi Tindak pidana pencurian buah sawit pada Areal PT.TASMA PUJA Blok K30 Afd II Kec.Batang Cenaku. Pelapor Zonni Aprianto (32 thn) seorang Karyawan Swasta, warga Dusun II Pasar Selatan Rt.01/Rw.02 Kel.Kampar Kec.Kampar Timur Kab.Kampar.
Pelaku terlapor Honda DKK.
Adapun para Saksi - saksi :
Nafi Hidayat,LK,Karyawan Swasta,Perum Emplasmen PT.Tasma Puja Desa Kepayang Sari Kec.Batang Cenaku.
Dan Sahrul,LK,Karyawan Swasta,Perum Emplasmen PT.Tasma Puja Desa Kepayang Sari Kec.Batang Cenaku.
Kronologis pencurian terjadi Rabu 28 Okt 2015 sekira jam 19:30 wib sewaktu pelapor beserta karyawan lainnya dan PAM dari kepolisian melaksanakan patroli disekitar areal PT.Tasma Puja, sekitar jam 21:30 wib tepatnya diareal Blok K30 Afd II, Pelapor melihat Terlapor sedang berada diareal tersebut dan melihat buah sawit milik PT.Tasma Puja yang sudah dipanen sekitar 250 tandan dan sudah dimuat kemobil terlapor.
Atas kejadian itu PT.Tasma Puja mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikomfirmasi wartawan ini melalui Paur Humas IPTU Yarmen Djambak membenarkan pencurian sawit dan dalam BAP" Jelas Yarmen (dpr/Lim )