Dituding Lindungi PKS Pembuang Limbah, LSM PENJARA Demo Desak Kepala BLH Rohul Mundur
Portalriau.com - PASIR PANGARAIAN - Puluhan anggota LSM Pemantau Kinerja Aparat Negara (PENJARA) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (18/11/2014), menggelar aksi demontrasi, tuntut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Rohul, Juni Syafri, mundur dari jabatannya karena diduga lindungi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang buang limbah ke aliran sungai.
Aksi demontrasi damai puluhan anggota LSM PENJARA, digelar di depan klantor BLH Rohul. Aksi itu, sebagai bentuk protes yang langsung disampaikan Ketua DPC LSM Penjara, Buaminto. Massa secara tegas, meminta Kepala BLH Rohul Juni Syafri mundur dari jabatannya, karena dianggap sudah tidak pro rakyat lagi.
Dalam aksi itu, ada tiga tuntutan massa, yakni meminta emkab Rohul segera mencabut izin PT Merangkai Artha Nusantara (MAN) di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, izin PT Era Sawita di Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan. Karena, kedua PKS itu dituding pernah membuang limbah ke aliran sungai dengan sengaja dan lalai sehingga terjadi pencemaran lingkungan.
Lalu tuntutan lainnya, BLH Rohul diminta kooperatif karena hingga kini belum menjelaskan hasil uji sample air dari laboratorium terkait sample limbah di PT MAN dan PT Era Sawita. BLH Rohul dinilai tertutup. Tuntutan ketiga, BLH Rohul juga dinilai tidak pernah memberikan sanksi tegas ke perusahaan pembuang limbah ke sungai, sesuai Undang-Undang (UU) No 23 tahun 1997, tentang pengelolaan Lingkungan Hidup (LH).
Termasuk sesuai, Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan, dan Permen LH No 17 Tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses Amdan dan Izin Lingkungan.
”Karena aksi diam dari BLH inilah, kemungkinan sudah ada 'kongkalikong' antara BLH dengan PKS pembuang limbah,“tegas orator saat orasinya.
Kabid Pengawasan Pengedalian dan Pemulihan Lingkungan BLH Rohul, Selamet akhirnya keluar. Dirinya mengajak massa berdiskusi terkait pencemaran lingkungan.
Namun niat baik Selamet diabaikan para pengujuk rasa. Bahkan massa menolak bertemu dengan pejabat setingkat Kabid, namun mereka ingin berjumpa langsung dengan Kepala BLH Rohul Juni Syafrin langsung.
Sebelum mengakhiri aksinya, massa LSM PENJARA berjanji, akan datangkan massa lebih besar lagi ke Kantor Bupati dan Kantor DPRD Rohul, jika pemerintah daerah tidak memberikan sanksi tegas kepada dua perusaahan pembuang limbah ke sungai.
Massa juga meminta, Bupati Rohul agar menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak menyalurkan dana Coorporate Social Responsiblty (CSR) kepada masyarakat sekitar. (MPR)