Dituduh Pungli, SPS Laporkan Dua Akun Website ke Polda Riau

Dituduh Pungli, SPS Laporkan Dua Akun Website ke Polda Riau

PORTAL RIAU, PEKANBARU- Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dilanda angin tak sedap. Hal ini berawal dari pemberitaan dua website
yang dinilai tidak mengedepankan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalitik (KEJ). Karenanya perlu memberi pembelajaran nyata dengan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Tersebab dilanda fitnah, Kamis (9/3) sore para petinggi SPS Riau, Ketua H Zulmansyah Sekedang, didampingi Sekretaris M Hasbi dan Bendahara Oberlin Marbun bersama sejumlah pengurus utama dan dihadiri juga oleh pimpinan redaksi Media Portal Riau Arifin , melaporkan dua akun website ke SPKT Polda Riau.

Laporan dua akun website ini ke Polisi, kata Zulmansyah, sekaligus menguji apakah benar kedua website tersebut adalah perusahaan pers? Sekaligus menguji apakah kedua website tersebut memiliki standar kompetensi sebagai perusahaan pers karena kedua website ini diduga belum lulus verifikasi Dewan Pers.

"Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh media baik cetak ataupun online, khususnya yang berada di bawah naungan SPS Riau agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik berdasarkan UU Pers dan KEJ. Sehingga dalam setiap pemberitaan tidak ada yang menimbulkan delik pers," ucap Zulmansyah.

Sesungguhnya, dua website yang dilaporkan itu diduga telah menyebar berita fitnah dan pencemaran nama baik SPS Riau dengan menyebutkan SPS Riau melakukan Pungutan Liar (pungli).

Ketua SPS Riau, Zulmansyah Sekedang, usai memberikan keterangan di Kepolisian, kepada Portal riau mengatakan, bahwa maksud kedatangan pihaknya adalah untuk melaporkan dua akun website yang diduga telah menyebar berita fitnah dan mencemarkan nama baik SPS Riau karena menyebut SPS Riau melakukan pungutan liar.

Sebelum melapor, Zulmansyah dan pengurus SPS Riau lainnya, terlebih dahulu melakukan rapat internal. Dalam rapat itu diambil kata sepakat melaporkan dua website, berikut melaporkan narasumbernya. "SPS ini lembaga terhormat, buktikan kata Pungli itu dimananya,"  terang Zulmansyah.

Dua akun website yang dinilai menuding SPS Riau melakukan Pungli, kata Zulmansyah, melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Karena menuduh SPS Riau Pungli maka diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah serta mencemarkan nama baik. **red

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...