Dituduh Pungli, SPS Laporkan Dua Akun Website ke Polda Riau

Dituduh Pungli, SPS Laporkan Dua Akun Website ke Polda Riau

PORTAL RIAU, PEKANBARU- Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dilanda angin tak sedap. Hal ini berawal dari pemberitaan dua website
yang dinilai tidak mengedepankan Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalitik (KEJ). Karenanya perlu memberi pembelajaran nyata dengan membawa masalah ini ke ranah hukum.

Tersebab dilanda fitnah, Kamis (9/3) sore para petinggi SPS Riau, Ketua H Zulmansyah Sekedang, didampingi Sekretaris M Hasbi dan Bendahara Oberlin Marbun bersama sejumlah pengurus utama dan dihadiri juga oleh pimpinan redaksi Media Portal Riau Arifin , melaporkan dua akun website ke SPKT Polda Riau.

Laporan dua akun website ini ke Polisi, kata Zulmansyah, sekaligus menguji apakah benar kedua website tersebut adalah perusahaan pers? Sekaligus menguji apakah kedua website tersebut memiliki standar kompetensi sebagai perusahaan pers karena kedua website ini diduga belum lulus verifikasi Dewan Pers.

"Ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh media baik cetak ataupun online, khususnya yang berada di bawah naungan SPS Riau agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip jurnalistik berdasarkan UU Pers dan KEJ. Sehingga dalam setiap pemberitaan tidak ada yang menimbulkan delik pers," ucap Zulmansyah.

Sesungguhnya, dua website yang dilaporkan itu diduga telah menyebar berita fitnah dan pencemaran nama baik SPS Riau dengan menyebutkan SPS Riau melakukan Pungutan Liar (pungli).

Ketua SPS Riau, Zulmansyah Sekedang, usai memberikan keterangan di Kepolisian, kepada Portal riau mengatakan, bahwa maksud kedatangan pihaknya adalah untuk melaporkan dua akun website yang diduga telah menyebar berita fitnah dan mencemarkan nama baik SPS Riau karena menyebut SPS Riau melakukan pungutan liar.

Sebelum melapor, Zulmansyah dan pengurus SPS Riau lainnya, terlebih dahulu melakukan rapat internal. Dalam rapat itu diambil kata sepakat melaporkan dua website, berikut melaporkan narasumbernya. "SPS ini lembaga terhormat, buktikan kata Pungli itu dimananya,"  terang Zulmansyah.

Dua akun website yang dinilai menuding SPS Riau melakukan Pungli, kata Zulmansyah, melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE. Karena menuduh SPS Riau Pungli maka diduga telah menyebarkan berita bohong dan fitnah serta mencemarkan nama baik. **red

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...