DPD Pekat IB Pelalawan, Desak Pemerintah Bekukan PT. Gandahera Hendana
Pangkalan Kerinci- Sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh PT. Gandahera Hendana yang beroperasi di desa Ukui II dan Desa redang seko, Baik dengan Masyarakat sekitar yang tidak perna merasakan Kontribusi terhadap CSR perusahan Maupun pelangaran hukum yang dilakukan oleh Perusahan,Seperti Pembukaan lahan Tanpa Izin dan Perusakan Daerah aliran sungai hal ini jelas-jelas telah bertentangan dengan UU Perkebunan No. 18 Tahun 2014 dan Kehutanan Kehutanan No. 41 Tahun 2004.Juga diiringi dengan maraknya pemberitaan dimedia tentang Hasil Temuan Pansus DPRD Riau dan aksi Demonstrasi Masyarakat Ukui II.
Berdasarkan Pantauan dilapangan sangat jelas apa yang terjadi tersebut benar adanya, hal tersebut diperkuat oleh Pernyataan Pengurus harian DPD Ormas PEKAT-IB Pelalawan MS.Johan Dikantornya Jl. Akasia Pkl. Kerinci,Kamis(05/11)"Memang Benar PT. GH Tersebut Merupakan Perusahan Pelangar hukum dan Kami minta Pemerintah Untuk Menindak Tegas Perusahan asing Tersebut,Jika Perlu Bekukan Perusahan Tersebut'Ungkap Johan Menambahkan Kami juga sudah beberapa Kali menyurati Perusahan Tersebut tentang permaslahan tersebut tapi sampai saat ini tidak perna direspon,dan ini menunjukan bahwa perusahan tersebut tidak menghargai hukum yang berlaku dinegara ini.
Disamping itu tokoh masyarakat ukui II Atan,K juga membenarkan bahwa PT. Gandahera Hendana Tersebut tidak ada Kontribusinya sedikitpun terhadap masyarakat sekitar terutama Ukui II,jadi untuk apalah perusahan tersebut beroperasi ditempat kami Ungkapnya Kepada Portal Riau. com(4/11)melalui Hanpon selulernya.(dpr/sto)