DPO 2 Bulan, Pencuri Sawit di Tandun Berhasil Diringkus Polres Rohul
PASIR PANGARAIAN- Pelaku pencurian buah kelapa sawit yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Rohul sejak dua bulan, di Kecamatan Tandun, Kamis (28/8/2014) sekitar pukul 08.30 Wibm diringkus anggota Opsnal Reskim Polres Rohul.
Dari keterangan Kabag Ops Polres Rohul , Kompol Suwarno, Jumat (29/8/3014),pada Kamis 28 Agustus 2014 sekitar pukul 08.30 Wib, personilnya menangkap tersangka , BY als Wong (22) warga Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul. Karena BY, dilaporkan sebagai pelaku perkara pencurian buah kelapa sawit milik PT Pinang Mas pada 3 Juli 2014 sekitar pukul 18.00 Wib.
Suwarno menjelaskan lagi, kronolis tersangka BY alias Wong melakukan aksi pencurian, dimana saat melakukan pencurian kelapa sawit pelaku sempat kabur, saat anggota Reskrim Posek Tandun lakukan penyelidikan selama hampir 2 bulan dan menerbitkan DPO.
“Pada Kamis 28 Agustus 2014 pagi, personil kita dapatkan informasi, bahwa tersangka BY berada di rumahnya. Lalu, anggota Reskrim dan anggota langsung bergerak ke rumah tersangka di Dusun Pasar Usang Desa Tandun, Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, dan langsung menangkap tersangka,”ungkap Suwarno.
Jelas Suwarno lagi, setelah dilakukan penangkapan terhadap BY, tersangka di bawa ke Polsek Tandun Guna proses Hukum dan penyidikan lebih lanjut. (mpr/Alfian)