Dua Bocah jadi Korban, Ayah Dua Gadis Korban Pencabulan di Rohul Minta Terlapor Ditahan
ROKAN HULU- JS alias Jetro, warga Desa Rantau Sakti, Rokan Hulu (Rohul) mengaku sudah melaporkan dugaan pencabulan dialami dua putrinya ke Polsek Tambusai Utara, bahkan sampai ke Polda Riau. Namun, anak tetangganya berinisial DN (16) tidak kunjung ditahan.
Pria berusia 52 tahun, warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara ini mengungkapkan dugaan pencabulan dialami dua putrinya, sebut saja Melati (8 tahun) dan Mawar (5 tahun), terjadi pada 19 Maret 2016 silam sekira pukul 12.00 WIB.
Dugaan pencabulan baru dilaporkan istrinya, EP, ke Polsek Tambusai Utara pada 9 April 2016, setelah Melati dan Mawar menceritakan perbuatan DN, anak tetangganya yang masih berstatus pelajar tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/ 25/ IV/ 2016/ Riau/ Res Rohul/ Sek T. Utara, kedua putrinya mengakui dugaan pencabulan dilakukan DN terjadi di rumah pelajar tersebut, di areal Pasar Desa Rantau Sakti, tepat di sebelah rumah korban.
"Sudah kami laporkan ke Polsek Tambusai Utara dan perkaranya sudah dilimpahkan Polres Rokan Hulu, tapi kenapa pelaku masih bebas begitu saja, tidak pernah ditahan," ujar Jetro kepada wartawan di Pasir Pangaraian, (16/8).
Jetro mengakui sudah membawa visum kedua putrinya ke RS Medika Rantau Kasai, dan hasilnya positif, ada robekan di bagian kemaluannya. Namun, penyidik minta dilakukan visum ulang di RSUD Pasirpangaraian, dan hasilnya hanya Melati (8) yang mengalami luka robek di bagian kemaluannya.
Merasa puas dengan hasil visum di RSUD Pasir pangaraian, Jetro membawa visum kedua putrinya ke salah satu rumah sakit di Bagan Batu, Rokan Hilir, dan hasilnya positif.
"Pernah kita tanyakan ke Polda (Riau), bahkan si pelaku ikut dipanggil. Saat kami tanyakan kenapa pelaku tidak ditahan, menurut mereka ada undang-undang mengaturnya, karena pelaku masih umur 16 tahun," ungkapnya.
Ia mengharapkan aparat hukum menerapkan hukum seadil-adilnya. Pasalnya, masa depan kedua putrinya sudah rusak. Ia juga berharap Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Rohul ikut mengawal perkara menimpa kedua putrinya. Karena dia sudah melaporkan ke lembaga tersebut.
Di lain tempat, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto, mengakui memang Kepolisian tidak menahan terlapor DN, karena terlapor masih di bawah umur, dan ada aturan diversi yang mengaturnya.
Namun demikian, jelas M Wirawan, perkara dugaan pencabulan dialami dua gadis yang masih di bawah umur tersebut tetap ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
Ia mengatakan berkas perkara dugaan pencabulan ini sedang dilengkapi atau masih tahap satu (P19), dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rohul.(dpr/raj)