Dua Pelaku Curamor Diringkus Polisi
Portalriau.com - TEMBILAHAN - Tak butuh waktu lama, pelaku tindak pencurian sepeda motor di Parit Muara Sabak, Desa Gembira, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau beberapa hari yang lalu, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polres Inhil.
Penangkapan kedua pelaku, MUH (24) dan MUKH (22), kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Paur Humas Polres Inhil IPDA Heriman Putra, berdasarkan penyelidikan oleh personil Polsek Gaung beserta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil pada hari Senin (15/8/2016) sekira pukul 02.00 WIB.
"Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di salah satu pusat kuliner di Jalan Soebrantas Tembilahan," kata Heriman, Senin (15/8/2016).
Sedangkan barang bukti sepeda motor curian tersebut, lanjut Heriman, telah dijual ke salah satu Showroom di Jalan Sei Beringin, Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan harga Rp9 juta.
Untuk saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil, dan kemudian akan dilakukan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Gaung. Adapun nama pemilik Motor yang dicuri oleh pelaku yakni SAH (19), warga Muara Sabak Desa Gembira, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Paur Humas IPDA Heriman Putra, Ahad (14/8/2016) menuturkan, kejadian tersebut diketahui ketika Jumat (13/8/2016) adik pelapor berinisial Rat dan adik sepupu yang berinisial Sul pulang ke rumahnya di Parit Muara Sabak untuk mengecek rumahnya.
Rumah tersebut ditinggal dalam keadaan kosong dan biasanya hanya dipergunakan untuk menyimpan sepeda motor dan tidak dihuni.
"Ketika sampai di rumah, adik pelapor melihat pintu depan rumah sudah terbuka, kemudian saksi masuk ke dalam rumah dan melihat Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Merah dengan Nopol BM 3354 GS (no rangka MH33C1004BK0635005, no mesin 3C1635500) milik Pelapor yg di parkir di ruang depan rumah sudah tidak ada lagi," ungkap Putra. (DPR/Ard)