Dua Pelaku Curanmor Diamankan BKO 125 Reskrim Polres Bengkalis, Dua Lagi DPO
Bengkalis ( portalriau.com) – Dua orang di duga Pencuri Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol BM 6754 EU milik LS (19) dari depan rumahnya tepatnya di Jalan Tegal Sari KM. 04 Kel/Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis yang terjadi pada Jum’at (11/11/2020) sekira pukul 12.30 WIB yang lalu berhasil diungkap BKO Sat Reskrim Polres Bengkalis pada hari Minggu (13/12/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT, didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, SH., S.I.K, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka Curanmor R2, dan mengungkapkan kronologi kejadian dan penangkapannya kepada awak media.
“Benar, kejadiannya pada hari Jum’at (11/12/2020) sekira pukul 23.10 WIB, saat itu LS (Korban/Pelapor) pulang ke rumah dari warungnya dengan menggunakan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam dengan BM 6754 EU.
Sesampainya di rumah, Pelapor memarkirkan Sepeda Motornya di depan rumah, setelah itu Pelapor masuk ke dalam rumah untuk mandi, lalu sekira pukul 23.30 WIB Pelapor hendak pergi ke warung kembali, namun pelapor tidak melihat lagi Sepeda Motornya alias hilang”, Papar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra didampingi Kasat Reskrim AKP Meki.
"Pelopor merasa dirugikan sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bengkalis bersama saksi LTS (49)”, tambah Kasat Reskrim.
Setelah mendapat Laporan Polisi bahwa hilangnya Sepeda Motor Korban LS (19), anggota Opsnal Reskrim BKO 125 melakukan penyelidikan tentang pencurian sepeda motor tersebut.
“Setelah kita terima Laporan Polisi tersebut dari Korban, Anggota Opsnal Reskrim BKO 125 langsung melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu (13/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB Team Opsnal BKO 125 mendapat informasi kalau ada 1 orang laki laki hendak menawarkan atau menjual 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam dengan BM 6754 EU”, terang AKP Meki
“Mendengar itu, Team Opsnal Reskrim BKO 125 mengejar dan berhasil membekuk Pelaku Curanmor tersebut. Kepada Polisi, Laki-laki tersebut mengaku bernama ISP masih dibawah umur berusia 15 tahun warga Jln.Tegal Sari KM.04 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis”, tutur Kasat Reskrim.
Seusai diinterogasi, ISP pun mengaku kalau telah mencuri sepeda motor tersebut di Jln Tegal Sari KM. 04 Kulim bersama 3 orang temannya dengan inisial ASS, RS, dan RN.
“Mendengar pengakuan Tersangka ISP, Kanit Pidum bersama Team Opsnal kembangkan dan mengejar teman-teman Tersangka pada hari Senin (14/12/2020) sekira pukul 02.30 WIB dan berhasil mengamankan ASS (22) dirumahnya di Jln Kampung Lalang Desa/Kel.Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis”, terang Meki
“Namun, lanjut AKP Meki, ketika Team mengejar RS dan RN ke rumahnya sekira pukul 03.00 WIB, Team tidak menemukan kedua Tersangka di rumahnya, kemudian tersangka kita masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, papar AKP Meki
“Dan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kedua Tersangka bersama Barang Bukti berupa 1 unit Sepeda Motor merek Yamaha Vixion warna hitam dengan no pol BM 6754 EU (disita dari tersangka), 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion (disita dari korban), 1 lembar buku BPKB sepeda motor yamaha vixion (disita dari korban), dan Tangki bensin yang sudah di lepaskan dibawa Team Opsnal ke Kantor BKO 125”, pungkas AKP Meki. (rls/Humas)