Dua Pelaku Curat Diamankan Polisi
Mandau-portalriau.com- Jajaran Polsek Mandau melalui Team Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan ( Curat) pada (24/10/19) sekitar pukul 15.00 00 WIB.Kedua pelaku yaitu AC (27) pria warga Jalan Lintas Duri Dumai KM 19 Kulim Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan SW (30 ) seorang IRT selaku penadah warga Jalan Sakabotik RT.03 RW.02, Desa. Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan.AC berhasil diamankan Team Opsnal Polsek Mandau di Jalan Perwira Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
Penangkapan terhadap pelaku curat tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari korban Yusuf Siahaan ,SH (28 ) warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Saat dilakukan penangkapan ditemukan beberapa barang bukti milik korban berupa jam tangan,dompet,hand phone,SIM C dan SIM A,STNK atas nama korban serta barang bukti lainnya.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Haryadi,SIK mengatakan bahwa aksi curat tersebut dilakukan oleh pelaku pada 15 Oktober 2019 sekira pukul 23.50 WIB di Kulim Kilometer 19 samping Alfamart Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama rekannya istirahat dan berhenti di TKP di dalam mobilnya.
" Saat korban tidur di dalam mobil dengan mesin menyala dan juga AC dan pintu terkunci, namun kaca jendela diturunkan sedikit di pintu kiri dan kanan. Saat korban terbangun korban tidak melihat tas miliknya yang diletakkan di atas dashboard sudah tidak ada/hilang, sedangkan pintu mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan tidak terkunci.
Tas warna merah yang berisikan 1 unit hp merk Vivo V7 Plus warna Gold , 1 unit hp merk Nokia 105 warna hitam , uang tunai lebih kurang sebesar Rp 7 juta dan cincin emas seberat 2,5 Gram milik korban hilang,", terang Kapolsek Mandau.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut pada Pihak berwajib / Polri untuk pengusutan lebih lanjut.
" Berdasarkan laporan korban dalam beberapa hari kemudia Team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Dumai.Saat ini kedua pelaku sudah menjalani proses selanjutnya.Tersangka patut diduga melakukan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.", ungkap Kompol Arvin Haryadi ( jon)