Dua Pelaku Judi di Mahot Dibekuk Polisi
ROKAN HULU-Jajaran Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap terhadap dua org laki-laki yang diduga sebagai penjual nomor perjudian jenis Kim pada Jumat (10/6) sekitar pukul 22.00 Wib
Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, Efendi Lupino, di Pasir Pangaraian, Sabtu (11/6), katanya Identitas pelaku, Eslan Manurung als Repot, (40) Simpg jonder depan Grosir toko Kasig Sitorus Dusun Damai Jaya Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara (Tambut) Rohul dan Joi Hutafea als Fea (36) Batang Kumu Perumahan Torganda.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Simpang Jonder Depan Grosir Toko Kasih Sitorus Dusun Damai Jaya Desa Mahato "Barang Bukti (BB) yang disita dari pelaku, uang tunai sebesar Rp 348 ribu, 1 blok rekapan Kim, 1 lembar hasil rekapan, 1 buah buku tulis warna cklat bertuliskan angka-iangka (rekapan kim) dan 1 lembar kertas polio bertuliskan angka-angka," terangnya.
Terangnya lagi, kronologis, kejadian pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 wib tim opsnal Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya perjudian jenis kim di Simpang Jonder
"Selanjutunya tim opsnal bergerak dan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, setelah memastikan informasi yang di terima adalah benar, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang mana peranan dari pelaku yang bernama Eslan Manurung adalah sebagai tukang tulis atau pun tukang rekap judi jenis kim," ujarnya.
Sedangkan, Joi Hutapea berperan sebagai tukang kumpul rekapan. Dari Hasil interogasi rekapan tersebut di serahkan kepada seseorang (Dalam lidik). "Selanjutnya terhadap pelaku dan BB diamankan dan dibawa ke Polres Rohul guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Efendi Lupino.(dpr/raj)