Dua Tersangka Dan BB Sabu Ditangkap Satuan Satnarkoba Inhu
RENGAT- Dua tersangka dan barang bukti ( BB ) Narkotika jenis sabu sabu berhasil di amankan alias di gagalkan oleh satnarkoba Inhu yang terjadi pada jumat 18. Desember 2015 kemarin sekira Pukul 11.00 wib.
Tersangka diketahui Dewi sartika br situmorang , 30 thn, perempuan, kristen, ibu rumah tangga , cikampak pekan desa aek batu kec.torgamba kab.labuan batu prop sumut
(2) Kurnian saputra als putra,17 thun,laki laki,blm bekerja,islam,cikampak pekan desa aek batu kec.torgamba kab.labuan batu prop sumut
Barang Bukti ( BB) yang diamankan sebelum beredar sebesar 8 (delapan bungkus) narkoba jenis shabu dengan berat kotor 25,67 gr dan
1 (satu) unit hp samsung warna hitam
Penangkapn tersebut berada TKP jln lintas timur depan minimarket Serangkak jaya Pematang Reba
Kecamatan Rengat Barat Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo dikomfirmasi wartwan ini melalui Paur Humas IPTU Yarmen Djambak di Mapolres Jumat malam 19/12/205 membenrkan adanya dua tersangka pelaku sabu di amankan Satnarkoba.
Jadi, lanjut Yarmen katkan, Sat Narkoba Res Inhu sebelumnya telah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada seorang perempuan dengan ciri tertentu diduga pengedar narkoba jenis sabu yang akan membawa narkoba jenis sabu ke wilkum polres inhu dari daerah sikampak sumut, dan diperkirakan akan turun di sekitar wil pematang reba Kecamatan Rengat Barat.
Masih kata Yarmen. Selanjutnya Kasat narkoba dan aggota melakukan Penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut, sesampai di TKP ternyata benar sesuai yang di infokan menemukan seorang perempuan dengan ciri tertentu tersebut mengaku bernama Dewi bersama seorang laki laki, kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Tersangka, dan saat dilakukan pemeriksaan tersangka ditemukan 8 delapan bungkus yang di duga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ya tidak ada ampun Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Inhu, guna pengusutan lebih lanjut.Dan saat ini sedang dalam proses Berita Acara Pemeriksaan."Jelas Yarmen(dpr/lim)