Dua Warga Tebing Tinggi, Sumut Ditangkap Beserta 10 Kilogram Ganja di Inhil
PORTAL RIAU, KEMPAS-RHL (32) dan MIA (43), keduanya warga Jalan Ketandean Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sumut yang berprofesi sebagai sales ditangkap Unit Opsnal Polsek Kempas saat akan melakukan transaksi narkotika, Ahad (12/3/17) sekira pukul 17.30 WIB.
Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda yaitu di Jalan Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani dan di Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas.
Dari tangan RHL disita barang bukti satu buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 bal Narkotika jenis Ganja yang diperkirakan sebanyak 10 kilogram dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja, 1 buah helm warna hitam merk Honda TRX 3, 1 unit handphone merek Nokia N70, 1 unit handphone warna hitam merek Prince dan 1 buah dompet warna coklat berisi 2 lembar KTO atas nama RHL. Dari pelaku MIA disita barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam merek Nokia 130 dan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp 64.000.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino SIK menceritakan, pada hari Minggu (12/3/17) sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang akan adanya orang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kapolsek Kempas memerintahkan Unit Opsnalnya, untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, didapat informasi lebih lanjut, bahwa orang yang diduga membawa ganja tersebut, akan melewati jalan Pelabuhan Samudra II Kelurahan Harapan Tani dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra.
"Setelah ditunggu, sekitar pukul 17.30 WIB, didapati ada 2 orang lelaki mengendarai sepeda motor dimaksud melewati jalan Pelabuhan Samudra. Unit Opsnal dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kempas AIPDA Benyamin Franxy langsung memberhentikan kedua orang yang dicurigai tersebut untuk digeledah," ujar Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino SIK, Ahad (12/3/17).
Namun 1 orang yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motornya. Sedangkan seorang yang dibonceng dan mengaku bernama RHL berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisikan 10 Bal, diduga adalah narkotika jenis ganja dengan berat sebagaimana pengakuan tersangka diperkirakan 10 kilogram dan 2 bungkus ganja yang di bungkus kertas koran.
Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dari RHL, bahwa barang bukti didapat dari MIA, yang saat itu sedang menunggu di Sungai Ara. Tak membuang waktu, Unit Opsnal Polsek Kempas selajutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MIA di Desa Sei Ara, Kec Kempas.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (rtk/DPR)