Dugaan Korupsi Dana Desa Sebesar Rp.102.750.000,-
Azhar, S. IP : “Proyek Pembangunan Tersebut Belum Selesai”
Portalriau.com - KAMPAR - Berdasarkan hitung-hitungan ahli Independen dari Media Askarnusantara.com, Rinaldi, ST, Kamis (27/10), Negara akan mengalami kerugian akibat dugaan mark up Dana Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau, sebesar Rp.102.750.000,-(Seratu dua juta Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada pembangunan penimbunan jalan Desa ke kebun masyarakat sepanjang 1,5 Kilo Meter (KM) di Dusun II, Desa Teratak buluh.
Adapun hitung-hitungan yang dilakukan oleh Rinaldi, ST terhadap pembangunan penimbunan jalan Desa tersebut, yakni dengan cara membandingkan isi Rancangan Anggaran Belanja (RAB) dari pengerjaan oleh Aparat Desa Teratak Buluh dengan hitung-hitungannya.
Hitung-hitungan Versi RAB:
1. Sewa eskavator selama 150 jam x 400.000,- = Rp. 60.000.000,- 2. Pembelian batang kelapa sebanyak 30 batang x Rp. 500.000,- = Rp. 15.000.000.- 3. Upah penjaga keamanan alat berat Rp. 300.000,-x 30 Hari = Rp. 9.000.000,- 4. Upah transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp. 100.000,- x 25 hari Rp. 2.500.000,- 5. Upah meratakan tanah Rp. 50.000.-x 200 mobil = Rp. 10.000.000,- 6. Pembelian Timek/sertu 203 mobil x Rp.450.000,- = Rp. 91.350.000,-. Jumlah Total Rp. 187.850.000,-(Sumber: Askarnusantara.com)
Hitung-hitungan Versi Ahli Independen, Rinaldi, ST:
1. Sewa eskavator hanya 80 jam x 312.500,-= Rp.22.000.000,-2. Pembelian Batang Kelapa di temukan dilapangan hanya sebanyak 8 batang x Rp. 500.000,- = Rp. 4.000.000.-3. Upah penjaga keamanan alat berat selama 10 Hari = Rp. 2.000.000,- 4. Upah transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak ada itu seharusnya tanggung jawab yang punya alat. 5. Upah meratakan tanah Rp. 25.000.- x 200 mobil = Rp. 5.000.000,- 6. Pembelian Timek/sertu . seharusnya hanya 88 mobil x Rp.450.000,- = Rp. 39.600.000,-. Jumlah Total Rp. 82.600.000,-. Terjadi markup dugaan Korupsi sebesar Rp. 187.850.000, - Rp. 82.600.000 = Rp.102.750.000,-(Seratus dua juta Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kerugian negara.(Sumber: Askarnusantara.com)
Sebagaimana dikutip dari Askarnusantara.com, “Ketidak transparan Kepala Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau beserta Aparat Desa dalam mengelola dan menggunakan Dana Desa untuk pembangunan penimbunan jalan desa ke Kebun masyarakat di Dusun II desa Teratak buluh tersebut, menimbulkan kecurigaan besar bagi warga tentang adanya dugaan korupsi Dana Desa tersebut.”
Azhar, S. IP Selaku Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Teratak Buluh
Azhar, S. IP merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar yang bertugas di kantor Camat Siak Hulu sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) dan juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Siak Hulu, pernah diangkat oleh Bupati Kampar Jefry Noer sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Teratak Buluh yang masa jabatan terhitung dari 13 April – 13 Oktober 2016 (enam bulan masa jabatan).
Sepengetahuan Azhar panggilan dari Azhar, S. IP saat diwawancarai oleh wartawan Portalriau.com, Rabu (09/11) di ruang kerjanya sebagai Sekcam Siak Hulu, selama Azhar menjadi Pjs. Kepala Desa Teratak Buluh, belum ada berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunandari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa kepada Pemerintah Desa.
“Selama ini belum ada berita acara serah terima hasil pekerjaan pembangunan jalan ke kebun masyarakat tersebut dari Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Dana Desa kepada Saya selaku Pjs,” ungkapnya.
Bahkan Azhar menyampaikan, rencana kegiatan pembangunan jalan ke kebun masyarakat tersebut lebih diketahui oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Teratak Buluh karena Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada saat itu sudah disusun oleh Sekdes.
“Rencana Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Desa Teratak Buluh sudah disusun oleh Sekdes jauh sebelum saya menjabat sebagai Pjs. Desa Teratak Buluh,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Teratak Buluh ketika dikonfirmasi oleh Askarnusantara.com tentang masalah tersebut, mengatakan, tidak ada masalah karena sudah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Kampar.
Menanggapi hal pemeriksaan oleh Inspektorat Kampar tersebut, Azhar mengatakan hal yang berbeda dengan pendapat Kaur Pembangunan Desa Teratak Buluh.
“Sebelumnya, belum ada pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Kampar karena proyek pembangunan jalan ke kebun masyarakat tersebut belum selesai. Maka, diusulkan kepada Inspektorat Kampar untuk mendahulukan pemeriksaan sebelum akhir tahun anggaran 2016,” tegasnya.
Mencermati hasil kajian Tim Independen dari Askarnusantara.com dan perbedaan pendapat Antara Pjs. Kepala Desa dengan Kaur Pembangunan Desa Teratak Buluh tentang dugaan kasus korupsi pembangunan jalan ke kebun masyarakat di Dusun II Desa Teratak Buluh, menimbulkan tanda tanya, apa yang sebenarnya terjadi pada Dana Desa Teratak Buluh.
Siapakah yang bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa Teratak Buluh yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Apakah Pjs. Kepala Desa, Sekdes, Kaur Pembangunan, Tim Pengelola Kegiatan atau ada pihak lain yang harus bertanggungjawab penuh, Portalriau.com akan terus menelusurinya. (DPR/Baim)