Empat Pelaku Pencuri Genset di Kuntodarussalam Digulung Polisi
ROKAN HULU-Empat pelaku Tindak Pidana (TP), pencuri milik PTPN V Sei Rokan digulung polisi dari unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (14/6) sekitar pukul 18.00 Wib
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino, di Pasir Pangaraian, Rabu (15/6), menjelaskan laporan tersebut sesuai dengan LP/51/VI/2016/sek Kunto Ds tgl 14 Juni 2016 dengan pelapor Ismail Efendi.
"Identitas pelaku yang ditangkap, Arjuna, Pagaran Tapah Warga PKS PTPN V Sei Rokan, Robi Andrianto, warga Perumnas Pecandang, Joster Wardiman, Perumahan RS PTPNV Sei Rokan dan Riski Prastomo, Warga Jalan Ngaso Ujungbatu," ujarnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP), Komplek Rumah Sakit PTPNV Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam-Rohul, sambung Efendi Lupino, Barang Bukti (BB) yang disita 1 unit mesin genset merk firman.
"Kronologis kejadian unit Reskrim menerima laporan bahwa pada hari Sabtu Tanggal 11 Juni 2016 sekitar pukul 17. 30 Wib telah terjadi pencurian mesin genset milik RS PTPN V sei Rokan," ungkapnya.
Selanjutnya unit Reskrim melakukan lidik serta riksa saksi dan didapat informasi tentang pelaku, kemudian tim melakukan penangkapan pelaku di Wilkum Ujungbatu berikut BB. "Para Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kunto darussalam guna proses selanjutnya," pungkas Efendi Lupino.(dpr/raj)