Gelapkan 4 Unit Motor Dengan Modus Pinjam, Pelaku Diamankan Polisi
Duri- portalriau.com- Pelaku penggelapan 4 unit motor dengan modus pinjam sebentar dan tidak dikembalikan akhirnya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau.Tersangka SA (51) alamat Desa Balaimakam Kecamatan Bathin Solapan , Kabupaten Bengkalis diamankan Unit Reskrim Polsek Mandau pada (13/8/20) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Duri - Minas, Polsek Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten. Siak dengan dasar 4 LP ( Laporan Polisi) korban.Barang bukti LP pertama 1 lembar STNK Sepeda Motor dengan merk Honda Supra X 125 warna Merah Hitam dengan Nopol BM 3186 EN, nomor rangka : MH1JBP119GK365428 nomor mesin : JBP1E-1364389 an. *PM* milik Pelapor.Kejadian pada (8/5/2020) sekira pukul 17:30 WIB di Kalan Karang Anyer Air Jamban Mandau.
LP ke dua 1 lembar STNK sepeda motor merek Honda GL 200 R dengan Nopol BM 4282 UI, nomor rangka MH12318BK035671, nomor mesin mc23e-1035525 warna Hitam, atas nama *AA .Kejadian pada 31/12/2019 di Kalan Gajah Mada km 6 Sebanga Kelurahan Talang Mandi Mandau.
Dan LP ketiga 1 lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Supra X type NF 125 TR warna Putih Merah dengan Nopol BM 67 22 EN, nomor rangka MH1JB912XAK243446, nomor mesin JB91E-2237467 atas nama S.Kejadian pada (10/3/2020) di Jalan Wonosari Desa Balaimakam Kecamatan Bathin Solapa
Serta laporan polisi ( LP) ke empat 1 lembar STNK sepeda motor dengan merek Honda Karisma dengan Nopol. BM 4128 DL, nomor rangka MH1JB22155K430029, nomor mesin JB22E-1433267, atas nama MS.Kejadian pada (8/3/2020) di Kalan Cempaka Kelurahan Hajab Sakti Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIk, MT melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvyin Hariyadi, SIK mengatakan di dalam menjalankan aksinya pelaku dengan modus meminjam sebentar.Karena para korban tidak menaruh curiga langsung saja meminjamkan motor tersebut.Namun setelah ditunggu tunggu pelaku tidak muncul dan menghilang.Atas kejadian tersebut para pelaku membuag laporan kepada polisi Polsek Mandau
"Berdasarkan laporan diatas kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau menindaklanjuti perkara tersebut dan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Tersangka berada di Wilkum Polsek Kandis, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka di Polsek Kandis, Kab. Siak.Setelah diintrogasi Tersangka mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan sepeda motor Korban diatas, Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.,", ungkap Kompol Arvyin Hariyadi, SIK ( jon)