Gubernur Riau Rusli Zainal Resmi Jadi Tersangka
PEKANBARU, PORTALRIAU.COM - KPK resmi menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli ditetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi yakni pengembangan kasus suap PON Riau dan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT).
“Penyidik KPK telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan menyimpulkan dalam kaitan dengan perbuatan tindak pidana korupsi kaitan dengan pembahasan Perda di Riau dengan tersangka atas nama RZ. Yang bersangkutan gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan siang ini (8/2).
Rusli disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu 31/99 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, KPK tengah membidik Rusli dalam penyelidikan kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau. Rusli diduga kuat terlibat dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru Riau tahun 2012 lalu.
Dalam beberapa fakta persidangan, Rusli Zainal disebut menerima suap dan diduga kuat serta memberikan persetujuan dalam pemberian suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau. Rusli disebut menerima Rp 500 juta di rumah dinasnya. Uang itu dari KSO PT Adhi Karya.
Rusli juga diduga bertemu anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Setya Novanto di Senayan. Rusli diduga melobi proposal penambahan dana PON Riau dari APBN sebesar Rp 290 miliar. Dalam kesaksian Lukman Abbas di suatu persidangan salah satu tersangka kasus ini, untuk memuluskan APBN ini mereka kasih Rp 9 miliar lebih dalam bentuk dollar ke Kahar Muzakkir anggota Komisi X DPR RI Partai Golkar.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap PON yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, anggota DPRD Riau Faisal Aswan dan M Dunir, Manajer ADM PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Rahmat Syahputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas.(*)