Hakim PN Pasir Pangaraian Diduga Terima Laporan Palsu
ROKAN HULU-Terkait pembagian harta warisan milik Almarhum Sohor Bin H. Abdul Gani, pihak tergugat H. Hamdani kecewa dengan tindak hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, sebab sudah ada putusan tetap, namun anenya pihak hakim menggelar persidangan, padahal dasarnya, menggunakan berkas pembagian harta warisan yang diduga palsu atau rekayasa.
Disampaikan, tergugat H. Hamdani di Kota Pasir Pangaraian, Kamis (28/4), katanya, terkait pembagian harta warisan orang tuanya Almarhum H. Sohor Bin H. Abdul Gani dengan saudara-saudaranya tirinya, sudah ada keputusan tetap dari PN Pasir Pangaraian, namun dirinya merasa anehnya, karena kasus itu diungkap kembali, padahal almarhum orang tuanya, juga tidak memiliki buku nikah dengan istri kedua alias nikah sirih.
"Apakah ini, gak aneh, kasus sama, obyek sama, penggugat dan tergugat sama, kok bisa pihak Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian menerima pengaduan yang sama, padahal kemarin itu sudah punya dasar hukum dan keputusan yang tetap, mentang-mentang saya orang bodoh, kok mereka semena-mena terhadap saya, kemudian bukuh nikah bapak saya dengan ibu orang-orang itu juga gak ada, terus apa dasar mereka melakukan penuntutan," kesal H. Hamdani.
Diterangkanya, tahun 2013 lalu, dirinya digugat ke PN Pasir Pangaraian terkait persoalan harta warisan 1 bidang tanah di Muskapai, belakang Kantor Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah-Kabupaten Rokan Hulu. "Waktu saya digugat saudara-sudara tiri saya atas nama Sumarlis dengan alat bukti surat keterangan ahli waris yang diduga palsu dan surat tidak benar adanya, sehingga pada persidangan kala itu saya dimenangkan pihak PN Pasir Pangaraian, kemudian saya sebagai anak pertama dan menjadi ketua dalam pembagian warisan Almarhum H. Sohor Bin H. Abdul Gani, kok tidak dilibat dan tidak ikut menanda tangani surat warisan itu" tuturnya.
"Kemudian sesuai fakta-fakat ril di lapangan, Almarhum H. Sohor Bin H. Abdul Gani meninggal pada Hari Jumat Tanggal 2 Juni 1986, itu terdapat dalam batu Nisan Almarhaum orang tua saya. Sedangkan dalam surat yang diduga rekayasa tersebut, dibuat Tanggal 26 Juni 1986, pada saat itu tidak hari Jumat, kok dibuat begitu, hal sesuai dengan kelender," ungkapnya.
Terangnya, hal itu sudah ada keputusan tetapnya dari PN Pasir Pangaraian, sesuai dengan Putusan PN Pasir Pangaraian, Nomor: 06/Pdt.G/2013/PN. Prp. Pada Tanggal 13 Agustus 2014 dengan Hakim Ketua Risca Fajarwati,SH, Hakim Anggota Anastasia Irene, SH, Manata Binsar Tua, S, SH, Panitera Pengganti Zaidul Adrie dan dileges Panitra Hj. Ice Hermawati, SH.
"Kok persoalan itu, sekarang ini disidangkan kembali, jadi keputusan kemarin kok dihargai, bukankan sudah ada aturan sesuai pasal 1917 KUH Perdata yang mengatur itu atau Surat Edaran No: 03 Tahun 2002 tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan azas Ne Bis In Idem," ungkap H. Hamdani yang Anggota MUI Rohul.
Terkait persoalan ini, dicoba untuk mengkonfirmasi dengan pihak Ketua PN Pasir Pangaraian, namun sayang sudah dua hari dicoba untuk mendapatkan jawaban, sayang tidak pernah ketemu. Kemudian berusaha menjumpai Humas PN Pasir Pangaraian, Manata Binsar Tua Samosir, SH, juga tidak ada di kantor.
Selanjutnya, Humas PN Pasir Pangaraian, dihubungi via telpon genggamnya, Hand Phonenya aktif tapi tidak diangkat, kemudian diupayakan mendapat konfirmasi lewat pesan singkat, juga hinnga kini belum mendapat jawaban apaun.(dpr/raj)