Hans Club Station dan Tempat Hiburan Malam Lainnya di Rantauprapat belum Miliki Ijin Keramaian, DPRD

Hans Club Station dan Tempat Hiburan Malam Lainnya di Rantauprapat belum Miliki Ijin Keramaian, DPRD

LabuhanbatuPortalriau-

Tempat Hiburan Malam (THM) seharusnya memiliki surat ijin keramaian dari Kepolisian setempat, hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya peredaran Narkoba, minuman keras dan anak dibawah umur dalam usaha THM, sebab dalam surat ijin keramaian itu pihak kepolisian memastikan pengusaha bisa bertanggung jawab dan menyatakan usaha yang dia jalankan tidak ada transaksi Narkoba, Miras, dan Anak dibawah Umur, jika pengusaha THM memenuhi syarat tersebut barulah dikeluarkan ijin keramaian yang di maksud, jika kemudian THM beroperasi tampa mengantongi ijin keramaian maka pihak kepolisian dan Satpol PP harusnya dapat melakukan penyegelan untuk pemberhentian sementara usaha THM.

Disejumlah daerah di indonesia kepolisan dan Pol PP telah melakukan hal tersebut lalu bagaimana dengan Labuhanbatu??

Di Kabupaten Labuhanbatu sendiri ada Sejumlah tempat Hiburan malam, seperti Hans Hans Club Station, OH Karaoke, Blink 99 Karoke, Karaoke Rezeki Kinta E&D, RU Karaoke.

Dari hasil konfirmasi yang di lakukan awak media pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Intelijen dan keamanan (Sat Intelkam) Polres Labuhan batu belum ada mengeluarkan ijin keramaian.

"Salama saya menjabat, belum ada saya keluarkan surat ijin keramaian untuk Tempat Hiburan malam" Kata Kasat intelkam Polres Labuhanbatu AKP.Ruben kepada wartawan Senin 8/9/2025.

Mengetahui hal tersebut kemudian awak media juga meminta tanggapan kepada Kasatpol PP selaku penegak Perda di Kabupaten Labuhanbatu.

"Nanti Kami telusuri jika benar mereka tidak mengantongi ijin, kami akan lakukan penindakan, sesuai peraturan yang berlaku" jawabnya.

Tak hanya itu Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu H.Mula Tua Pasaribu.SH yang dimintai tanggapannya oleh wartawan terkait tidak adanya Surat Ijin keramaian yang di kantongi oleh pengusaha THM mengatakan bahwa Penindakan terhadap Usaha THM yang tidak mengantongi Ijin usaha dan ijin keramaian memang menjadi agenda DPRD kabupaten Labuhanbatu.

"Sebagai Fungsi pengawasan kami komisi 1 DPRD Kabupaten Labuhanbatu memang sudah merencanakan agenda tersebut yakni dengan melakukan sidak terhadap tempat hiburan malam, jika kemudian nanti kami menemukan ada pelanggaran , dan pengusaha tidak memiliki ijin maka kami akan menegaskan kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk melakukan penyegelan terhadap usaha tersebut" kata politisi partai Golkar tersebut.

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...