Hanya Satu Tersangka, Pupuk Subsidi Asal Sumut Mampir ke Gudang Oknum Kades di Rohul
ROKAN HULU-Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul), sampai kini masih terus mendalami kasus pupuk subsidi asal Kabupaten Padang Palas, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Dari hasil penggerebekan sebuah gudang Dusun Kota Bangun Desa Batang Kumu milik oknum Kepala Desa di Kecamatan Tamhusai inisial AP, Selasa (22/12) subuh kemarin, polisi berhasil amankan 265 sak atau karung pupuk bersubsidi berbagai jenis dan merek sekira 13.250 kilogram atau 13,2 ton.
Kapolres Rohul AKBP Pitoyo melalui Satuan Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan Novianto menyatakan, hasil penggeberekan tersebut, baru seorang pria diduga pelaku, AHH alias Hadi, ditetapkan sebagai tersangka
Namun demikian, pria berusia 28 tahun, warga Kota Bangun Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai belum ditahan, dan baru sebatas wajib lapor. Sedangkan oknum Kades AP, sebagai pemilik gudang baru status sebatas saksi. Oknum ini juga belum diperiksa, baru sebatas dipanggil.
“Kita masih memeriksa selaku saksi terhadap Kades AP. Gudang milik dia, namun Hdi menitipkan pupuk di gudangnya (Kades). Akan diperiksa lanjutan,” sebut AKP M. Wirawan, Rabu (23/12) sore
Katanya lagi, tersangka Hadi mengakui, sebelumnya dirinya pernah menjual pupuk subsidi asal Sumut kepada petani dengan harga antara Rp 185 ribu hingga Rp 200 ribu per sak. “Rencananya, pupuk yang disita ini akan dijual pelaku ke petani, namun belum sempat dijualnya,” jelas M. Wirawan, dan mengatakan harga pupuk non subsidi bisa sampai Rp 300 ribu-an per saknya.
Menurutnya lagi, 13,2 ton pupuk subsidi yang diamankan, terdiri 160 sak pupuk jenis NPK Phonska, 88 sak pupuk urea, dan 17 sak pupuk ZA, disita dari gudang milik Kades AP setelah selesai bongkar muat.
Kini tersangka Hadi terancam dijerat Undang-Undang Pidana Darurat Nomor 7 dengan ancaman dua tahun kurungan. Sedangkan Kades AP sejauh ini baru akan dimintai keterangan.(dpr/raj)