Hati-hati Penghulu, Tersandung Hukum Langsung di Pecat
Portalriau.com - BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) akan segera memecat penghulu jika tersandung kasus hukum di wilayah kerjanya. Langkah ini diambil untuk menciptakan aparatur pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan tujuan menuju pelayanan yang baik.
Demikian disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Rohil, Jasrianto, kepada wartawan di Bagansiapiapi, Kamis (20/2014). Menurutnya, Sesuai peraturan perundang-undangan, siapa saja aparat negara, termasuk penghulu (kepala desa, red) yang terjerat hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, bila tidak terbukti, maka nama baiknya harus dipulihkan di masyarakat. Aturan ini sangat tegas di uraikan.
Oknum penghulu di Kecamatan Kubu diberhentikan setelah divonis pengadilan bersalah dalam kasus yang dijalani. Begitu juga penghulu di Kecamatan Bangko Pusako, camatnya sudah menyampaikan laporkan sejauh ini baru dihentikan sementara karena yang bersangkutan masih menjalani proses hukum,"beber Jasrianto.
Di balik itu, Jasrianto mempersilahkan warga membuat laporan resmi ke Pemdes apabila penghulu jarang masuk kantor. "Sepanjang laporan lengkap dan jelas, penghulu yang bandel akan kami tindak. Ini demi mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih. Sebab, penghulu harus mampu menjadi pengayom, panutan, dan tauladan bagi masyarakat yang di pimpinnya,"tegasnya.(MPR/anto)