Izin Usaha Gelper Tidak prosedural"Kong-Kalikong"
Batam,Aksi- Pengoperasian gelanggang usaha permainan (Gelper) yang di duga mengandung unsur 303 kini kembali marak di kota Batam, untuk mengetahui dimana saja lokasi usaha itu dibuka, bnn cobah menyelusuri seluruh Mall-Mall di Kota Batam, ternyata ada yang telah dibuka namun lokasinya tidak begitu besar, yaitu mulai dari daerah Batu Aji SP Plaza, Pasar Nasa Batu Aji, Mitra Mall Batu Aji, Nagoya, lokasi terbesar adalah di Pelabuhan ferry internasional Harbour Bay tepatnya di lokasi perbelanjaan, ketiga lokasi Gelper ini berada di kawasan hukum Kapolsek Batu Ampar Kota Batam.
Sampai saat ini seluruh aktivitas kegiatan tersebut berjalan dengan mulus tanpa kendala, sebab pihak pengusaha telah mengantonggi perizinan dari Pemerintah Kota Batam, yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal (BPMD) Kota Batam, dengan nama perijinannya untuk kegiatan permainan anak-anak, Sehingga terlihat seluruh mesin-mesin gelper yang di katakan tidak berunsur judi itu tidak terlihat adanya label stiker yang ditempelkan di setiap mesin yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata, bahwa mesin-mesin tersebut bukan digunakan untuk bermain judi.
Begitu gampangnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPMD Pemko Batam untuk usaha permainan gelper yang kini kembali marak di Kota Batam, padahal pihak yang telah mengeluarkan izinnya tidak Frisedural yang diduga tidak turun kelapangan untuk mengetahui apa jenis mesin-mesin yang di operasi oleh para pengusaha gelper itu, juga tentang mesin-mesin yang di operasikan oleh pengusaha Gelper kenapa tidak ada lebel Stiker yang di sahkan oleh dinas Prawisata kota Batam, sementara pengusaha Gelper mengantonggi Izin dari BPMD hanya sebatas perizinan untuk permainan anak-anak seperti permainan Game Zone.” Media Koran aksi salah seorang aktifis Lembaga Reglasseering Batam.
Sementara itu dari hasil informasi didapat Koran ini dari pihak Kepolisian Kota Batam mengatakan, “permainan gelper saat ini tidak ada ditemukan unsur perjudian, Kalau ada dugaan “Judi” dalam permainan itu kenapa Institusi pemerintah melalui BPMD mengeluarkan perizinannya, sehingga ini jadi satu kesempatan bagi pengusaha jasa hiburan untuk membukanya ditempat umum, seperti di lokasi Ruko-ruko dan Mall.
Dalam operasi yang pernah dilakukan pihak Kepolisian tahun 2014 lalu, menemukan bahwa perijinan yang dikeluarkan Intansi BPMD Pemko Kota Batam yang di tandatangi Gustian Riau selaku Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) kota Batam, dalam isian per izinan itu tertulis untuk permainan anak-anak(Game Zone), sama seperti perizinan yang di miliki pengusaha gelper saat ini, namun ada yang aneh dilokasi permainan yang katanya untuk anak-anak itu, disitu terlihat banyak anak-anak tapi anak-anak berjenggot yang sedang main.sehingga usaha gelper tersebut tutup jam 1 sampai jam 2 pagi.
Usaha Permainan Gelper 303 pada tahun 2014 pernah di gerebek pihak Kepolisian,namun di persidanggan pengadilan negeri (PN) kota Batam,mejelis hakim memutuskan hukuman pelaku Usaha gelper 303 dijatukan hukuman tiga Bulan lima hari.dengan alasan hanya saja tidak mengantonggi izin usaha,sehingga tidak di kenakan pasal 303.
“Bila kegiatan permaianan Gelper itu melanggar hukum hanya pihak Kepolisianlah yang tahu, yang jelas usaha tersebut sekarang makin marak di buka di Kota Batam,
Alasan Komisi I DPRD Batam mendukung dibukanya kembali gelanggang permainan (Gelper) karena payung hukum keberadaan gelper jelas dengan adanya Perda, Permen dan juga Perwako.
Ini dipertegas dengan hasil rekomendasi Komisi I yang dibacakan Sekretaris Komisi I, Ruslan Ali Wasyim. Dalam rekomendasi itu, Komisi I DPRD Batam akan menyurati Pemko Batam agar perizinan Gelper tidak dipersulit.
"Kita (Komisi I, red) juga akan mengundang Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam untuk rapat koordinasi tentang Gelper," ungkap Ruslan membacakan kesimpulan RDP. Kesimpulan tersebut lahir, setelah mendengarkan penjelasan dari Ketua APGEMA Batam, Joni Pakun dibantu sejumlah pengurusnya, yang pada intinya menjelaskan bahwa pelaksanaan di lapangan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dan ditarik satu kesimpulan, bahwa keberadaan Gelper tidak ubahnya dengan keberadaan Time Zone di mall-mall di Batam. " Kita sudah ikuti aturan main, dan kita juga siap diawasi," ujar Joni Pakun dalam penjelasannya.
Meski dari penjelasan Kabid Promosi dan Prasarana Disparbud Kota batam, Rudi Panjaitan disebutkan bahwa keberadaan Gelper dengan Time Zone berbeda. Dimana pada time zone memasukkan koin kemudian keluar tiket, dan bisa ditukarkan hadiah.Sementara pada Gelper, dimasukkan koin kemudian keluar koin dan bisa ditukarkan kembali. Namun demikian, ada juga sebagian yang benar-benar mengambil konsep seperti time zone.Diwawancara usai RDP, Nyanyang Haris Pratamura mengatakan bahwa mereka akan membantu assosiasi untuk mempermudah dan memperlancar keluarnya perizinan, salah satunya dengan akan koordinasi dengan FKPD dan SKPD terkait. Kemudahan tersebut, lanjut dia, karena adanya surat pernyataan dari APGEMA Batam untuk menaati aturan dan siap untuk menerima sanksi ketika melanggar.
" Yang terpenting juga, kita meminta assosiasi untuk membatasi perizinan, sehingga mudah dilakukan pengawasan," terangnya.meski tidak disebutkan referensi keberadaan Gelper, namun politisi Gerindra ini mengatakan bahwa Kota Medan sudah mengaktifkan keberadaan Gelper, sehingga tidak ada salahnya Pemko Batam juga memberikan kesempatan kepada mereka. alasan lainnya, demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam 2015 dan juga penyedian lapangan pekerjaan.Turut hadir dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Musofa, Harmidi, Eki Kurniawan, Tumbur M Sihaloho, Sukaryo dan sejumlah SKPD terkait, BPM PTSP, Satpol PP dan lainnya.
MUI Menolak-
Wacana ini ditolak dengan tegas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam." Ini jangan sampai terjadi. Karena kalau Gelper dibuka dampaknya akan sangat banyak. Jika anggota dewan dan pejabat Pemerintahan Kota Batam mendukung kegiatan ini sama halnya dengan mendukung masyarakat melakukan perjudian, " ujar Ketua MUI Kota Batam, Usman Ahmad yang diminta tanggapannya, Kamis (8/1). Ia juga mempertanyakan alasan Komisi I DPRD Batam mendukung permainan yang jelas -jelas dilarang dalam agama ini karena mengandung unsur judi. Selain dilarang dalam agama, judi juga dilarang dalam hukum negara yakni KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
" Itu kan haram hukumnya jadi siapa pun orangnya jangan sampai melek dan diam dengan hal itu, karena dengan dibukanya gelper itu sama saja melegal judi. MUI Kota Batam tidak akan tawar menawar dan tidak akan mendukung hal itu, " katanya." Saya mohon kepada dewan, jangan sampai melegalkan masalah judi, seperti yang telah direncanakan dan telah dilakukan rapat membahas itu. Kalau meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kan dari sumber kelautan saja sudah luar biasa, kenapa harus judi, itu sama saja mengotori diri sendiri dan anak anak kita dengan yang haram, " jelasnya.
Usman juga mengingatkan kepada umat Islam di pemerintahan, agar jangan mengkebiri Allah. Patuhilah hukum Islam itu jangan yang haram dihalalkan, karena yang haram itu tetap haram.
" Saya tidak akan hadir dan tidak akan dukung jika akan dilakukan pertemuan membahas hal tersebut. Ini akan kami serukan di masjid-masjid untuk menolaknya. Melalui khotbah akan kita sampaikan. Dan ini akan kita bicarakan dalam wadah kita melalui forum ukhuwah islamiyah, " ujarnya.
Dalam menindaklanjuti rencana tersebut, pihaknya akan menyampaikan penolakan itu kepada MUI Kepri. Ia juga akan melakukan pendekatan personal kepada para anggota dewan yang selamat.
"Ini kita tolak, karena efek dari dibukanya gelper sangat luar biasa. Para keluarga bisa perang, KDRT akan meningkat, anak anak akan jadi korban, kriminal pastinya juga meningkat dan banyak efek besar lainnya. Jadi, sebelum ini dilakukan kita akan lakukan pendekatan person dulu dengan kawan kawan dan melalui Ketua Dewan untuk mencekal itu," ucapnya. (mpr/halid/jhn)