Jajaran Polres Rohul Ungkap 3 Pelaku Kejahatan Curanmor Skala Besar
Portalriau.com - ROKAN HULU - Jajaran Polres Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap spesialis Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).
Tiga tersangka berserta Barang Bukti (BB) 22 unit sepeda motor berhasil diamankan Jajaran Polsek Tandun. Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, Sabtu (31/10), di Mako Polsek Tandun terkait pengungkapan kasus curanmor skala besar tersebut, tersangka merupakan pelaku di berbagai lokasi di Rohul "Modusnya mencuri kendaraan bermotor, diparkir di tempat yang kurang pengawasan," katanya dalam siaran persnya.
Mereka beraksi di tempat yang kurang pengawasan seperti perkebunan masyarakat, di rumah, dan kendaraan tersebut tidak dikunci ganda para pemiliknya. Terang Kapolres dari hasil pengungkapan curanmor tersebut berrhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dan dua orang lagi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tiga tersangka itu berinisial W (43) warga Dusun Rimba Desa Dayo Kecamatan Tandun, di tangannya polisi berhasil mengamankan BB lima unit Sepeda motor, I (29) dan S (34) Warga Desa Dayo juga dengan BB empat unit sepeda motor. Sedangkan tersangka lain kini masih dalam pengejaran berinisial W, K dan J BB sembilan unit sepeda motor.
Kapolres menyatakan seluruh BB bisa diambil pemilik sesudah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dan pengambilan tidak dipungut biaya dan bagi pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian.
Kapolres Rohul memberikan apresiasi terhadap kinerja Jajaran Polsek Tandun sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor ini. Diharapkan, polsek-polsek di Rohul nanti juga melaksanakan hal yang sama, sehingga aksi pencurian sepeda motor dapat diminimalisir untuk selanjutnya.
Salah seorang tersangka berinisial W, mengaku dirinya hanya sebagai penadah. W mengaku membeli sepeda motor curian tersebut dari pelaku seharga Rp 2 juta dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp 3 juta dan sudah berhasil menjualnya sebanyak lima unit.
"Saya merasa menyesal telah ikut serta dalam kasus ini apalagi saya sudah menjadi tersangka, mau tidak mau harus saya pertanggung jawabkan," pungkasnya dengan sangat meneyesal. (DPR/Ram)