Jajaran Polsek Tandun Amankan Pelaku Narkoba
ROKAN HULU-Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai kurir atau pengantar narkotika jenis Shabu-shabu, Senin Tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 16.10 Wib di Jalan Kampung Merdeka Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Disampaikan, Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas Efendi Lupino di Pasir Pangaraian, Selasa (12/4), identitas pelaku HEN Bin H.SUR (20) Alamat RT.02 RW.01 Desa Suligi Kecamatan Pendalian IV Koto-Rohul.
"Barang Bukti (BB) 1 paket sedang diduga shabu-Shabu dibungkus plastik bening seharga Rp800 ribu (berat kotor 0,50 gram), secarik timah rokok sebagai pembalut bungkusan Shabu, 1 Unit HP warna hitam merk Evercoos, 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau BM-5114-UD," terang Efendi Lupino.
Lanjutnya, kronologis, Senin Tanggal 11 April 2016 sekitar pukul 15.45 Wib Unit Reskrim Polsek Tandun mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna hijau dari Siasam mau melewati Kampung Merdeka Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun membawa Nerkotika jenis Shabu-Shabu.
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tandun menunggu di Kampung Merdeka Desa Sei Kuning sekitar pukul 16.10 Wib TO melewati jalan Kampung Merdeka Desa Sei Kunimg dan dilakukan penangkapan serta pemggeledahan dan ditemukan di dalam saku celana 1 paket diduga Shabu-Shabu dengan tujuan untuk diantarkan kepada seseorang.
"Kemudian terlapor dan BB diamankan di Polsek Tandun untuk pengembangan dan proses selanjutnya," tutup Paur Humas Polres Rohul.(dpr/raj)