Jaksa Keliru Menyangka Terdakwa Sebagai Team Leader Bioremediasi
Jakarta, Portalriau – Mengikuti persidangan kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) lebih membikin penasaran daripada mengikuti jalannya sinetron di televisi. Banyak sekali alur cerita tentang penanganan kasus ini yang tidak masuk akal dan seperti dibuat-buat, namun ini kejadian senyatanya yang terjadi di negeri yang kita cintai ini.
Pada sidang Senin, 3 Juni 2013 yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudharmawati Ningsih di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan pemeriksaan atas ketiga terdakwa karyawan CPI, yakni Kukuh Kertasafari, Endah Rumbiyanti dan Widodo.
Terdakwa Kukuh dituduh korupsi atas proyek bioremediasi CPI yang dikerjakan oleh perusahaan rekanan CPI sejak tahun 2006 padahal terdakwa baru kembali dari Amerika Serikat pada Maret 2009 sebelum diangkat sebagai team leader produksi pada Oktober 2009.
“Saya dituduh korupsi bersama Rumbi (Endah Rumbiyanti) dan Herlan bin Ompo (PT Sumigita Jaya) padahal dalam keseharian pekerjaan saya tidak terkait Rumbi karena beda divisi dan tidak berurusan dengan proyek bioremediasi. Saya baru mengenal Herlan di rutan (rumah tahanan), ketika sama-sama sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Kukuh menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang team leader produksi yang bertanggung jawab mengalirkan minyak dari dua lapangan minyak dan sekitar 400 sumur minyak melalui pipa-pipa ke stasiun pengumpul atau gathering station (GS) yang di sana dilakukan pemisahan antara minyak dengan air dan gas, dimana minyaknya dikirimkan ke pipa utama lalu ke pelabuhan.
“Saya baru tahu menjadi tersangka dari berita di internet (website Kejagung) pada Maret 2012 dan kaget karena sebelumnya belum pernah ada pemeriksaan atau dimintai keterangan. Pertama kali saya diperiksa sebagai tersangka pada 26 September 2012 dan langsung ditahan,” aku Kukuh.
Ada fakta persidangan yang sangat menarik yang diceritakan terdakwa seputar pertemuannya dengan jaksa penyidik, Sugeng dan Amarullah ketika terdakwa untuk pertama kalinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Kejagung di Gedung Bundar.
“Saat itu saya bertanya kepada jaksa Amirullah kenapa saya jadi tersangka. Amirullah lalu panggil Sugeng dan bertanya, “Pak Sugeng, kenapa Kukuh dijadikan tersangka?” Sugeng kemudian malah tanya kepada saya, “Pak Kukuh bukannya Team Leader Bioremediasi?” Saya menjawab, “Bukan, saya Team Leader Produksi.” Pembicaraan tidak berlanjut dan Sugeng permisi ke ruangan lain. Setelahnya tidak ada tindak lanjut apapun baik dari Sugeng maupun Amirullah,” ungkap Kukuh.
Penasehat hukum karyawan CPI, Maqdir Ismail menilai bahwa fakta tersebut menunjukkan bahwa sejak semula penanganan kasus ini oleh Kejagung tidak dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“Bagaimana mungkin seorang penyidik masih bertanya seputar identitas seseorang yang sudah dijadikan tersangka suatu tindak pidana oleh penyidik itu sendiri? Tentulah hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah ceroboh dan tidak cermat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikannya,” ujar Maqdir.
Menurut Maqdir, sebagai team leader produksi area 5 & 6 di operasi Sumatera Light South/SLS, Kukuh sama sekali tidak berhubungan dengan proses bioremediasi walapun kliennya mengetahui fasilitas pengolahan bioremediasi karena berada di wilayah produksi minyak SLS.
“Itu juga yang menjadi alasan Kukuh diminta oleh atasannya untuk hadir dalam kunjungan Kejaksaan Agung ke fasilitas bioremediasi di lapangan SLS untuk memastikan keselamatan para tamu karena Kukuh memahami wilayah itu,” ujar Maqdir.
Ternyata dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim banyak bertanya soal keterlibatan Kukuh sebagai koordinator EIST (Environment Issue Settlement Team) dan kewenangannya dalam melakukan penyelesaian klaim tanah.
Kukuh menjelaskan bahwa dirinya diminta secara lisan oleh Ari Nugroho untuk menggantikan wakil tim produksi di EIST sebelumnya yang juga sebagai koordinator EIST yang tugasnya agar rapat EIST dapat berjalan baik.
Maqdir Ismail mencium aroma pemaksaan logika untuk menjerat kliennya karena JPU dan pengadilan terkesan mencari-cari hubungan antara kliennya dengan proyek bioremediasi untuk mendukung dakwaan JPU yang telanjur ditujukan kepada kliennya tersebut.
Tim EIST, jelas Maqdir, merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk saling berbagi informasi mengenai klaim tanah masyarakat yang mungkin berdampak termasuk pada aktifitas produksi minyak yang menjadi tanggung jawab Kukuh. “Di rapat EIST dibahas klaim-klaim tanah masyarakat dan dihadiri wakil-wakil dari tim/fungsi yang berbeda yaitu kehumasan (PGPA), pertanahan (Land), produksi, HES, dan IMS-REM,” jelasnya.
“Tim EIST tidak membuat rekomendasi dalam rapat-rapat mereka dan juga tidak bertanggung jawab untuk membuat keputusan mengenai bioremediasi. Dalam EIST ada tim IMS-REM yang merupakan tim yang bertugas untuk menindaklanjuti klaim tanah masyarakat dan berwenang untuk memutuskan lahan mana yang akan dibersihkan atau dibioremediasi. Tim IMS-REM inilah yang bertanggung jawab atas proyek bioremediasi,” ungkap Maqdir.
“Walaupun klien kami menandatangani beberapa Request for Payment (RFP) yang dibuat oleh tim IMS-REM terkait ganti rugi tanah, ini hanya untuk konfirmasi RFP saja. Mengingat Kukuh bukan bagian dari IMS-REM maka secara struktural dan sistem kewenangan dan persetujuan di CPI, Kukuh tidak berwenang menyetujui RFP yang dibuat oleh IMS-REM,” lanjut Maqdir.
“Harapan kami adalah pada majelis hakim yang mulia untuk melihat secara obyektif fakta-fakta bahwa Kukuh telah keliru dijadikan tersangka untuk suatu proyek yang Kukuh tidak terlibat didalamnya,” pungkasnya. *****