Janji Kerja di Perusahaan , Korban Rugi Rp7 Juta, Pelaku Akhirnya Di Penjara

Janji Kerja di Perusahaan , Korban Rugi Rp7 Juta, Pelaku Akhirnya Di Penjara

Janji Kerja di Perusahaan , Korban Rugi Rp7 Juta, Pelaku Akhirnya Di Penjara

Mandau ---Portalriau.com---10 April 2026 – Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan kepada korban. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial R.S. berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dialami korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Korban awalnya dikenalkan kepada pelaku oleh rekannya yang menyebut pelaku dapat membantu memasukkan korban bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Duri.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk membantu proses penerimaan kerja. Korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku secara bertahap dengan total sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah), dengan rincian Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada transfer pertama dan Rp4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) pada transfer kedua yang dilakukan pada 1 Mei 2025.

Namun setelah uang diserahkan, pelaku tidak pernah merealisasikan janjinya dan hanya memberikan alasan setiap kali ditagih, hingga hampir satu tahun lamanya tanpa kejelasan.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.

Berdasarkan laporan polisi, tim Piket Reskrim Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dengan modus serupa, yakni menjanjikan pekerjaan di perusahaan.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua lembar bukti transfer dan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang sebagai syarat, serta memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.

Berita Terkait

Paul Pogba Resmi Akhiri Kebersamaan dengan AS Monaco

Portalriau.com-Paul Pogba resmi mengakhiri perjalanannya bersama AS Monaco setelah kedua pihak sepakat mengakhiri kontrak melalui kesepakatan bersama. Keputusan tersebut menjadi babak baru bagi gelandang asal…...

Wabup bersama Masyarakat Bengkalis, Laksanakan Salat Idul Adha di Masjid Istiqomah

Portalriau.com - BENGKALIS - Bersama masyarakat Bengkalis, Wakil Bupati (Wabup) H. Bagus Santoso melaksanakan salat Idul Adha di Masjid Agung Istiqomah Bengkalis, Rabu 27 Mei…...

Wabup Bagus Santoso Resmi Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1447 H Tingkat Kabupaten Bengkalis

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso mewakili Bupati Bengkalis secara resmi melepas Pawai Takbir Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tingkat…...

Wabup Bagus Santoso Sambut Baik dan Apresiasi Internasional Seminar On Arabic Language And Religion

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso membuka kegiatan Internasional Seminar on Arabic Language and Religion, Kamis 21 Mei 2026, di Kampus…...

Perkuat Sinergi Pendidikan, Wabup Bengkalis Sambut Hangat Civitas Akademika UKM Malaysia

Portalriau.com - BENGKALIS - Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso menyambut kedatangan silaturahmi Rombongan Civitas Akademika University Kebangsaan Malaysia (UKM), di Kabupaten Bengkalis, Rabu, 20…...