Jika bayar Gaji di bawah UMK Disnaker Rohil Akan Pidanakan Perusahaan
BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstran) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengancam mempidanakan perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 yang sudah di tetapkan. Sebab, perusahaan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 90 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan. Dengan hukuman Pidana.
“UMK yang sudah di tetapkan sebesar Rp1.9 Juta harus di bayar pada tahun 2015. Dan perusahaan bajib membayar upah karyawanya sebesar UMK. Kalau tidak dapat di pidanakan,”Demikian ditegaskan Kepala Disnakertrans Rohil, HM Arsyad SH, melalui Sekretaris Disnakertrans Rohil, Irawan. Belum lama ini kepada wartawan.
Menurutnya,Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan serikat pekerja, serta perusahaan menyangkut besaran UMK tahun 2015 Rp1,91 juta sudah sepakati bersama. Jika Gubernur Riau ikut menyetuji usulan itu dengan menandatangi Surat Keputasan (SK) UMK Rohil 2015,”Maka perusahaan tidak bisa ingkar janji, karena bisa dipidankan sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 90 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan," ujar Irawam,
Untuk itu, Irawan meminta buruh melaporkan perusahaannya yang tidak membayar upah sesuai UMK. "Sepanjang ada laporan, akan kita proses, perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK akan kita panggil,”pungkasnya. Lanjutnya. jika bandel dipidanakan. Karena UMK ini menyangkut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
.”Tahun ini kan UMK Rp1,72 juta, dan tahun 2015 diusulkan menjadi Rp1,91 juta, artinya naik sebesar Rp190 ribu dan diberlakukan awal Januari 2015," bebernya.
Diungkapkan Irawan, draf usulan UMK Rohil 2015 sudah diserahkan, dan tengah diverifikasi Pemerintah Provinisi (Pemprov) Riau. "Kita harap Gubri segera menandatangai SK UMK Rohil secepatnya, karena esuai ketentuan tanggal 21 November ini awal menyosialisaikan UMK 2015 kepada perusahaan di Rohil,"tegasnya. (MPR/anto)