Jika bayar Gaji di bawah UMK Disnaker Rohil Akan Pidanakan Perusahaan

Jika bayar Gaji di bawah UMK Disnaker Rohil Akan Pidanakan Perusahaan

BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstran) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengancam mempidanakan perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 yang sudah di tetapkan. Sebab, perusahaan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 90 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan. Dengan hukuman Pidana.
 
“UMK yang sudah di tetapkan sebesar Rp1.9 Juta harus di bayar pada tahun 2015. Dan perusahaan bajib membayar upah karyawanya sebesar UMK. Kalau tidak dapat di pidanakan,”Demikian ditegaskan Kepala Disnakertrans Rohil, HM Arsyad SH,  melalui Sekretaris Disnakertrans Rohil, Irawan. Belum lama ini kepada wartawan.
 
Menurutnya,Usulan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dan serikat pekerja, serta perusahaan menyangkut besaran UMK tahun 2015 Rp1,91 juta sudah sepakati bersama. Jika Gubernur Riau ikut menyetuji usulan itu dengan menandatangi Surat Keputasan (SK) UMK Rohil 2015,”Maka perusahaan tidak bisa ingkar janji, karena bisa dipidankan sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 90 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan," ujar Irawam,

Untuk itu, Irawan meminta buruh melaporkan perusahaannya yang tidak membayar upah sesuai UMK. "Sepanjang ada laporan, akan kita proses, perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK akan kita panggil,”pungkasnya. Lanjutnya. jika bandel dipidanakan. Karena UMK ini menyangkut Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.
 

.”Tahun ini kan UMK Rp1,72 juta, dan tahun 2015 diusulkan menjadi Rp1,91 juta, artinya naik sebesar Rp190 ribu dan diberlakukan awal Januari 2015," bebernya.

Diungkapkan Irawan, draf usulan UMK Rohil 2015 sudah diserahkan, dan tengah diverifikasi Pemerintah Provinisi (Pemprov) Riau. "Kita harap Gubri segera menandatangai SK UMK Rohil secepatnya, karena esuai ketentuan tanggal 21 November ini awal menyosialisaikan UMK 2015 kepada perusahaan di Rohil,"tegasnya. (MPR/anto)

Berita Terkait

Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Warga Riau Diamankan

Labuhanbatu – Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka di Jalan Umum Dusun VII Ujung…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Patroli KRYD Polres Labuhanbatu Jaga Kondusifitas Malam Hari, Remaja dan Titik Rawan Jadi Sasaran

Labuhanbatu - Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polres Labuhanbatu melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan…...

Wabup Hadiri Musda ke 15 DPD.KNPI Labuhanbatu

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) ke-15 DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Labuhanbatu, di ballroom hotel Permataland…...

Kunker Kajari Ke Polres Labuhanbatu Jadi Momentum Mempererat Koordinasi dan Sinergitas Penegakan Huk

Labuhanbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobby Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…...