JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Erisman KE PN

JPU Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Erisman KE PN

5 Januari Bakal Disidangkan

RENGAT - Sosok Erisman mantan Sekdakab kepemimpinan di Era Yopi Arianto senilai Rp 2,7 Milyar dan setelah ditahan sejak tanggal 4 Desember 2015 lalu, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kerjari) Rengat limpahkan berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp 2,7 miliar itu ke ke Pengadilan.

Bahkan, sesuai jadwal pada tanggal 5 Januari 2016 mendatang sudah akan dimulai disidangkan. “Proses pemberkasan sejak beberapa hari lalu sudah tuntas, makanya langsung dilimpahkan sebelum akhir tahun. Kemudian untuk proses sidang dimulai diawal tahun,” ujar Kajari Rengat Teuku Rahman SH MH ketika dikonfirmasi awak liputan Inhu beberapa waktu melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Roy Madiono SH.

Bersamaan pelimpahan berkas, status tersangka sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sisa anggaran pada Pemkab Inhu senilai Rp 2,7 miliar. Kemudian, satu hari setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru tepatnya pada Rabu (23/12) lalu, penahanan terdakwa juga dipindahkan dari Rutan Rengat ke Rutan Pekanbaru.

JPU Kejari Rengat, selain melimpahkan berkas juga melimpahkan sejumlah barang bukti (BB) terhadap dugaan korupsi tersebut. “BB yang dilimpahkan dalam bentuk dokumen-dokumen yang disita saat persidangan pada kasus yang sama yakni Rosdianto dan Putra Gunawan,” ungkapnya.

JPU Kejari Rengat juga sempat menerima informasi tentang akan adanya pengajuan pra peradilan oleh terdakwa. Dimana, pengajuan pra peradilan itu sesuai keterangan yang diterima pihak JPU, akan disampaikan sepekan sebelum pelimbahan berkas terdakwa.

Hanya saja, hingga pelimpahan berkas berkas perkara terdakwa ke PN Pekanbaru, terdakwa belum ada menyampaikan pra peradilan. Sehingga, dengan adanya pelimpahan berkas ke PN, maka gugur hak terdakwa menggugat melalui pra peradilan.

Untuk itu sebutnya, dengan dilimpahkannya berkas perkara terdakwa, sudah menjadi kewenangan hakim PN untuk menyidangkannya. “Sebelumnya sempat disampaikan orang dekat terdakwa kepada JPU tentang adanya pra peradilan,” terangnya.(dpr/Lim)

Berita Terkait

Peduli Sosial, Wakil Bupati Labuhanbatu Buka Khitanan Ceria Sambut 1448 H

Labuhanbatu, portalriau.com- Wujud kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Dalam rangka menyambut fajar 1448 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, secara resmi…...

Senyum Syukur Warga Pematang Pudu dan Buluh Manis Sambut Paket Sembako Murah

DURI, --Portalriau.com--30 Juni 2026 – Pagi itu, Kamis (25/6/2026), suasana di Pudu Field, Duri, Kabupaten Bengkalis terasa berbeda. Sejak matahari belum tinggi, ratusan warga dari…...

Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan KCP Bank Sumut Sei Berombang ,Perkuat Akses Layanan Keuangan Masya

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Sumut Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kamis (25/06). Peresmian ini…...

Lantik 52 Pejabat Baru, Bupati Labuhanbatu: Disiplin tanpa diawasi, bertanggung jawab tanpa diminta

Labuhanbatu,Portalriau.com- Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM secara resmi melantik 52 pejabat baru yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pejabat Administrator,…...

Syarat Makna Dan Budaya, Wabup Labuhanbatu Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Panai Hilir

Labuhanbatu, Portalriau.com- Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, menghadiri prosesi adat ritual tradisi Sedekah Bumi yang digelar khidmat oleh masyarakat Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, pada…...