Kajari Pasir Pangaraian Diminta Periksa Kades Seromboh Indah dan Kadisosnakertrans Rohul
ROKAN HULU- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasir Pangaraian, Syafiruddin, SH, MH, diminta memeriksa pengalokasian program sosial secara fisik ataupun nonfisik melalui bantuan stimulan Bahan Bangunan Rumah (BBR), Desa Serombo Indah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Disampaikan, masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, pengalokasian bantuan sosial BBR tersebut dinilai bermasalah, sebab oknum kades anak dan istrinya mendapat, belum ada orang yang bukan warga setempat ikut mendapat, bahkan informasinya Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisosnakertrans) Rohul juga ada melakukan potongan sebesar Rp 2 juta per unit .
Diungkapkannya, adapun nama-nama yang diragukan sesuai lampiran dalam Kepetusan Bupati Rohul Achmad pada Tanggal 22 Juni 2015 Tentang Nama-nama Kelompok dan Pengurus Korban Bencana Alam di Desa Serombou Indah Desa Sungai Dua Indah dan Desa Rambah Hilir Timur, Kecaamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul Tahun 2015 yakni.
"BH, di Kelompok Melati, Warga Dusun Pekan Lama, Desa Serombou Indah (pejabat desa) kemudian Nml Kelompok Kenanga, Warga Pekan Lama Desa Serombou Indah (istri pejabat desa), SD, Kelompok Seroja, Warga Pekan Lama, Desa Serombou. Indah (Anak pejabat desa), ZD pada Kelompok Mawar, tidak dikenali masyarakat desa setempat, termasuk di kelompok teratai," ungkapnya, Jumat (14/11).
Katanya, ada juga mendapat itu masyarakat di luar desa ini, seperti dari Kecamatan Rambah, dan desa lainnya, padahal warga di desa ini saja belum mendapat semuanya. Memang untuk Serombou Indah itu ada 100 unit rumah yang mendapat.
"Kami supaya dipublikasikan agar pak Bupati Rohul Achmad mengetahui nama-nama yang pantas mendapat atau tidak, bila pihak Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disosnakertrans) Rohul turun kelapangan dan menchek nama-nama menerima serta KTPnya," bebernya.
Mendapat laporan itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI), E. Simamora, meminta Kajari Pasir Pangaraian juga memanggil Kepala Desa (Kades) nya untuk menyelidiki program tersebut, termasuk Kadisosnakertrans Rohul Hery Islami, sebab diduga pejabat-pejabat tersebut sudah bermain-main dengan anggaran bencana tersebut .
"Kita kasihan masih banyak warga yang belum mendapat malah orang luar yang memperlehnya, padahal itu bantuan murni dari pemerintah pusat supaya terhindah dari bencana banjir," tegas E Simamora.
Dirinya berharap agar Kajari Pasir Pangaraian jangan main-main dengan bantuan masyarakat itu, sebab bukti kepedulian pemerintah pusat terhadap korban banjir yang ada di desa Serombo Indah.
"Kita minta komitmen Kajari Pasir Pangaraian dengan jajarannya supaya menolak keras praktek-praktek korupsi di Negeri Seribu Suluk ini," pungkasnya.
Tambahnya, dirinya sudah berkoordinasi dengan Pimpinan TOPAN-RI Pusat supaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kemensos RI, jika nanti Kajari Pasir Pangaraian tidak becus menanganinya. Maka akan dilaporkan ke Kejati dengan tembusan Kejagung dan KPK, sehingga bisa mengkroschek tingkah laku oknum-oknum pejabat tersebut.
"Nanti pimpinan kita di Jakarta akan berkoordinasi dengan Menteri Sosial (Mensos) RI Khofifah Parawansayah, kita jelas tahu hukuman bagi yang memain-mainkan bantuan bencana hukuman mati, kita kesal seharusnya setiap unit dari bangunan biaya Rp 22 juta, anehnya dirobah pihak Disosnakertrans Rohul, menjadi 20 juta, bayangkan dari tiga desa yakni Serombou Indah, Rambah Hilir Timur dan Sungai Dua Indah ada 170 unit dikali 2 juta saja per unit sudah Rp 340 juta," paparnya lagi.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan Kepala Desa Serombou Indah Basri H, sayang Hand Phonenya tidak aktif kemudian dikonfirmasi melalui pesan singkat juga tidak dibalas.
Namun anehnya di waktu yang berbeda, malah Kades tersebut, mengundang sekitar 20 wartawan supaya memberitakan hal-hal positif terkait proyek tersebut, informasinya masing-masing wartawan yang datang diberikan uang sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu, tapi dengan catatan harus memberitakan yang positifnya saja. (dpr/Ram)