Kajari Pasir Pangaraian: Terpidana Korupsi Sapi di Rohul Bakal Dieksekusi
ROKAN HULU -Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Syafirudin, mengatakan, terpidana kasus korupsi pengadaan kerbau sebanyak 100 ekor tahun 2008 silam akan segera dieksekusi. Pasalnya sesuai petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 635 K/Pid.Sus/2014, terpidana Megawati bersalah dalam pengadaan itu.?
?"Terpidana tentunya juga sudah mengetahui hasil petikan itu, dia harus kooperatif," ujar Kepala Kejari Syafiruddin, sambil menyebutkan Megawati akan dieksekusi di Pekanbaru, karena yang bersangkutan tinggal di Pekanbaru, Selasa (1/12).?
?Dengan sudah diterimanya petikan itu, dirinya mengharapkan terpidana Megawati yang kini sebagai pegawai Badan Penghubung Riau di Jakarta bersikap kooperatif, sehingga tidak mengganggu pekerjaan Kejari Pasir Pengaraian lainnya.?
?"Karena sudah incrakh. Insya Allah bulan ini (Desember 2015) dia dieksekusi," jelas Syafiruddin.?
?Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejari Pasir Pengaraian Nico Fernando menerangkan putusan kasasi dari MA sudah diterima pihaknya, Rabu (4/11) lalu. Isinya, MA menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terpidana Megawati Rosdiana dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.?
?Nico mengungkapkan, awalnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mantan pegawai Disnak Riau tersebut dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.?
?Dari banding di Pengadilan Tinggi Riau juga menguatkan Megawati bersalah, dan divonsi 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.?
?JPU dari Kejari Pasir Pengaraian mengajukan banding karena tuntutan pidana tidak sesuai dengan tuntutan. Tuntutan JPU 5 tahun kurungan, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan, namun vonis Pengadilan Tinggi lebih rendah.?
?Nico sebelumnya juga memastikan secepat mungkin mengeksekusi Megawati, namun sampai awal Desember ini terpidana belum juga dieksekusi.?
?Pada perkara pengadaan 100 kerbau pejantan tahun anggaran 2008, Megawati terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.?
?Pada proyek pengadaan 100 ekor kerbau pejantan untuk kelompok tani di Kabupaten Rohul melalui proyek di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau tahun anggaran 2008, semasa dijabat Raja Erisman.?
?Pada 2008 silam, Disnak Riau melaksanakan proyek pengadaan 100 ekor kerbau untuk dibagikan ke kelompok tani di Kabupaten Rohul dengan dana Rp 990 juta. Meski anggaran telah dicairkan 100 persen, namun pada pelaksanaan tidak semua kerbau diserahkan ke kelompok tani, yakni sekitar 20 ekor kerbau tidak disalurkan saat itu.?
?Walau proyek tidak selesai, namun Megawati tetap mau meneken berita acara serah terima, dan seolah-olah semua kerbau sudah diterima oleh kelompok tani di Rohul. Akibat perbuatan, Megawati dinilai merugikan negara sekitar Rp 258 juta (dpr/ram)