Kajari Pelalawan Melakukan Penahanan AF Di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru
Pelalawan(portalriau.com)- Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan Penahanan terhadap Tersangka AF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016. Selasa,23/02/2021
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, bahwa setelah dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh ahli dengan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar 3,8 milyar.
Kajari Pelalawan Nophy T South SH.MH saat di konfirmasi melalui Kasi Intel Kajari Pelalawan Sumriadi SH menyampaikan bahwa Penahanan dilaksanakan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun.
Sebelum dilakukan penahanan Tersangka dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSUD Selasih dan test Rapid Antigen yang hasilnya Tersangka dinyatakan sehat dan negatif Rapid Test Antigen.
Tersangka AF dilakukan penahanan di rutan kelas 1 Sialang bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari kedepan. di akhiri Kasi Intel Kajari Pelalawan Sumriadi SH. (Erizal)